Bantah Keterangan Sri Mulyani di MK, Kubu AMIN: Presiden Cawe-Cawe Sebelum APBN Disahkan

Bantah Keterangan Sri Mulyani di MK, Kubu AMIN: Presiden Cawe-Cawe Sebelum APBN Disahkan

Nasional | okezone | Rabu, 17 April 2024 - 13:34
share

JAKARTA - Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 kemarin ke Hakim MK.

Adapun salah satu poinnya, kubu AMIN memberikan bantahan terhadap keterangan para Menteri dalam persidangan MK tanggal 5 April 2024 tentang pemyalahgunaan anggaran negara melalui Bansos, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 5 April 2023 menyatakan, Penyusunan dan Penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh Capres-Cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran," ujar Tim hukum AMIN dalam kesimpulannya.

Menurut Tim hukum AMIN, pernyataan Menkeu Sri Mulyani tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta. Pertama, Presiden Jokowi menyatakan niatnya untuk cawe-cawe dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, jauh sebelum APBN disahkan pada September 2023 sebagai bukti P-330 yang disampaikan pihaknya.

"(Kedua) Tanpa adanya usulan dari Kemensos, Presiden Jokowi memutuskan Perpanjangan Bantuan El Nino hingga Juni 2024 (bertepatan dengan Pilpres putaran 2) dalam rapat terbatas tanggal 6 November 2023," katanya.

Oleh sebab itu, kata Tim hukum AMIN, intervensi APBN oleh Presiden Jokowi untuk mendukung salah satu Paslon terbukti dengan adanya niat yang dinyatakan dan tindakan nyata.

Topik Menarik