Begini Mekanisme RPH di MK Sebelum Putusan Sengketa Pilpres 2024

Begini Mekanisme RPH di MK Sebelum Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional | okezone | Rabu, 17 April 2024 - 08:45
share

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah fokus melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan mekanisme RPH yang dilakukan oleh 8 hakim konstitusi, yang mana RPH tersebut dilakukan di lantai 16 Gedung MK dan membahas untuk pengambilan keputusam dalam sengketa pilpres yang digugat pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin, dan 03 Ganjar-Mahfud.

"RPH itu adanya di lantai 16. Jadi 8 hakim konstitusi itulah yang membahas sedemikian rupa dan nanti mengambil keputusan. Tentu di dalam RPH itu ada teman-teman saya yang sudah disumpah karena sifat RPH yang rahasia itu apapun yang terjadi di ruang RPH itu adalah rahasia," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

Fajar mengatakan, waktu yang dibutuhkan hakim konstitusi saat menggelar RPH tak bisa diukur. Biasanya, RPH akan memakan waktu yang cukup lama.

"Enggak tentu ya. Bisa RPH panjang, bisa istirahat terus berlanjut. yang pasti setiap hari sekarang diagendakan. Jam 9 (pagi) itu sudah diagendakan RPH," ungkap Fajar.

"Jadi apa yang dibahas dalam RPH itu nanti, itulah yang nanti akan muncul dalam putusan," tambah dia.

Fajar menambahkan, jika para hakim dan pegawai MK yang terlibat dalam RPH tidak diperkenankan membawa apa lagi memainkan handphone demi kemaslahatan jalannya RPH itu sendiri.

"RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, handphone itu enggak boleh dibawa ketika RPH. baik hakim maupun pegawai," pungkasnya.

Topik Menarik