Dewas Benarkan Terima Aduan Oknum Jaksa Peras Saksi, Sebut Sudah Diserahkan ke Pimpinan KPK

Dewas Benarkan Terima Aduan Oknum Jaksa Peras Saksi, Sebut Sudah Diserahkan ke Pimpinan KPK

Nasional | okezone | Jum'at, 29 Maret 2024 - 19:07
share

JAKARTA - Beredar kabar dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeras saksi yang nilainya mencapai Rp3 miliar.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pihaknya.

"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud," kata Albertina melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (29/3/2024).

Albertina menjelaskan, setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, kemudian laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan.

Tidak lupa, Albertina juga meneruskan dengan tembusan ke Pimpinan KPK.

"Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Dep Penindakan dan Dep Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," jelas Albertina

"Info terakhir yg diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN," sambungnya.

Perihal bagaimana kelanjutan kasus dugaan tersebut, Albertina mengaku tidak mengetahui lagi setelah pihaknya melimpahkan ke KPK.

"Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke Humas KPK," ucapnya.

Topik Menarik