Retas Sistem Elektronik Marketplace, Pria Asal Depok Segera Diadili Jaksa

Retas Sistem Elektronik Marketplace, Pria Asal Depok Segera Diadili Jaksa

Terkini | okezone | Jum'at, 29 Maret 2024 - 02:00
share

DEPOK - Seorang pria berinisial MM (40) warga Tapos, Kota Depok telah diserahkan ke Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok oleh Penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (28/3/2024). Adapun terdakwa disangkakan atas dugaan tindak pidana meretas sistem elektronik marketplace secara ilegal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah mengungkapkan, terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 46 ayat (1) atau Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Depok bersama Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menangani penuntutan terdakwa, sebagaimana surat perintah Nomor: PRIN-442/M.2.20.3/Eku.2/03/2024 yang menunjuk empat jaksa penuntut umum, yaitu Hasan Nurodin, Ahmad Rosidin Kartono, Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini," kata Ubaidillah dalam keterangannya.

Ubaidillah mengatakan, terdakwa MM akan dilakukan penuntutan atas akses ilegal pada sistem elektronik PT Elektronik Distribusi Otomatis (eDOT), yang menyebabkan gangguan layanan dan kerugian.

"Penelusuran IP menunjukkan bahwa akses ilegal tersebut berasal dari Depok. Barang bukti berupa laptop dan modem jaringan internet yang digunakan terdakwa dalam aksi peretasan akan dihadirkan jaksa dalam persidangan," ujarnya.

Sebagai informasi, PT Elektronik Distribusi Otomatis (eDOT) merupakan perusahaan teknologi digital yang menyediakan marketplace melalui website edot.id dan aplikasi eDOT.

Topik Menarik