Permintaan Pemanggilan Menteri dari Kubu Ganjar dan Anies, Ini Tanggapan Ketua MK

Permintaan Pemanggilan Menteri dari Kubu Ganjar dan Anies, Ini Tanggapan Ketua MK

Nasional | okezone | Jum'at, 29 Maret 2024 - 01:13
share

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan, tengah mempertimbangkan pemanggilan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keputusan apakah permohonan pemohon dipenuhi harus diperimbangkan secara hati-hati.

Nanti kami pertimbangkan semua itu (pemanggilan Menteri), Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial, ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan, jadi memang harus hati-hati, kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).

Suhartoyo menjelaskan keputusan pemanggilan empat Menteri itu harus berasal dari pertimbangan Mahkamah untuk mencari kebenaran suatu dalil. Artinya, dalam posisi ini posisi empat Menteri bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon.

Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan, ungkapnya.

Dalam posisi Mahkamah memanggil Menteri demi kepentingannya sendiri, kata Suhartoyo, maka kedua pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan Menteri bakal bergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sehingga nanti kalau dihadirkan juga mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan, ungkapnya.

Sebagai informasi, kubu Anies-Muhaimin dalam persidangan PHPU, Kamis (28/3) meminta agar MK mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bukan hanya itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga disebut.

Usulan itu diamini oleh kubu Ganjar-Mahfud. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyinggung usulan pemanggilan Menteri itu dilakukan dalam rangka mengklarifikasi penyaluran bansos.

Topik Menarik