Mau Bawa Minuman Beralkohol dan Rokok dari Luar Negeri, Cek Aturan Berikut!
JAKARTA - Penumpang pesawat yang mau membawa minuman alkohol hingga rokok dari luar negeri mesti memperhatikan aturan berikut. Hal tersebut biasanya dibawa para penumpang sebagai hadiah atau oleh-oleh dari luar negeri.
Adapun aturan membawa minuman beralkohol atau rokok sudah diatur dalam PMK NOMOR 203/PMK.04/2017 tentang barang bawaan penumpang.
Menurut informasi yang dikutip dari akun resmi @beacukairi, berikut adalah batasan-batasan mengenai penumpang luar negeri yang membawa minuman beralkohol dan rokok:
Pembebasan Cukai
-Setiap orang dewasa diizinkan membawa maksimal 200 batang sigaret
-25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk tembakau lainnya
-Serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Sebagai contoh, jika penumpang membawa oleh-oleh berupa 150 batang sigaret dan 1 liter minuman beralkohol, itu masih diperbolehkan karena belum melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan.