Waktu DC Pinjol Datangi Rumah Nasabah yang Telat Bayar

Waktu DC Pinjol Datangi Rumah Nasabah yang Telat Bayar

Terkini | okezone | Sabtu, 20 Januari 2024 - 08:03
share

JAKARTA - Debitur pinjaman online (pinjol) memiliki batas waktu pembayaran. Jika tidak membayarnya tepat waktu, pihak Debt Collector (DC) sebagai orang ketiga akan datang menagih utang nasabah.

Setiap pinjol memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penagihan. Umumnya DC pinjol akan datang ke rumah nasabah ketika telat membayar selama 7 hari atau lebih.

Pada awalnya, pihak DC akan menghubungi nasabah melalui telepon atau WhatsApp. Lalu, jika nasabah tidak menanggapi, maka pihak DC pinjol akan datang ke rumah untuk menagih utang nasabah.

Nasabah tidak perlu takut, karena OJK telah membuat aturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku DC yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan.

Kemudian, DC juga memiliki peraturan lain yang harus dipatuhi saat menagih utang pada nasabah. Jika dilanggar, maka DC yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman pidana.

Topik Menarik