Diperiksa 6 Jam di Bareskrim, Bonatua Silalahi Dicecar 34 Pertanyaan soal Suket Gibran

Diperiksa 6 Jam di Bareskrim, Bonatua Silalahi Dicecar 34 Pertanyaan soal Suket Gibran

Nasional | sindonews | Kamis, 5 November 2026 - 19:30
share

Bareskrim Polri telah memeriksa Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi pada hari ini. Bonatua diperiksa sebagai saksi terkait laporan kasus dugaan surat keterangan (suket) pendidikan atau ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengaku menjalani pemeriksaan mengenai materi pelaporan tersebut selama enam jam. Menurutnya, penyidik juga melontarkan beberapa pertanyaan.

"Jadi tadi ada cukup banyak pertanyaan. Untungnya, saya memang peneliti empiris. Jadi yang saya ditanyakan itu benar-benar saya dapat dari data yang dapat dipercaya," kata Bonatua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Baca juga: Baru Dimulai, Kuasa Hukum Dokter Tifa Langsung Protes Karena Dibatasi Waktu Bertanya ke Jokowi

Bonatua mengklaim bisa menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan penyidik kasus tersebut. "Saya semua punya data, kebetulan. Hebatnya, saya apresiasi juga ke Polri tadi, penyidik, ternyata mereka juga sudah punya data seperti saya. Sehingga kami itu tidak perlu banyak saling verifikasi, validasi, karena rata-rata sama," ujarnya.

Sementara itu, Pengacara pelapor, Syamsir Jalil menyatakan sekiranya ada 34 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Bonatua Silalahi. "Total pertanyaannya itu ya karena memang di di BAP itu ada 14, tapi A B C D, jadi dalam catatan saya ada 34 pertanyaan," ucapnya.

Syamsir juga mengaku data yang disampaikan pihak pelapor maupun saksi ternyata memiliki kesamaan data yang dimiliki oleh penyidik Bareskrim Polri. "Sehingga kita juga begitu mudah, termasuk ya tentunya dalam putusan-putusan itu kan juga sudah tinggal copy paste aja ya, putusan MK," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024, menjadi pengaduan masyarakat (dumas).

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, pelapor dan penyidik sempat melempar pandangan satu sama lain mengenai laporan tersebut. "Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Topik Menarik