DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yang salah satunya merupakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak yang merancang, memerintahkan, membiayai, hingga mengambil keuntungan dari operasi tersebut. Menurutnya, rangkaian peristiwa itu perlu didalami karena berpotensi mengarah pada tindak pidana serius, termasuk dugaan makar.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Termasuk pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto,” ujar Sudding dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan dugaan yang berkembang, penyadapan terhadap Presiden disebut telah berlangsung sejak 2025 ketika Listyo Sigit masih menjabat Kapolri. Aktivitas tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
Sudding menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran teknis atau prosedur penggunaan perangkat penyadapan. Ia menekankan penyadapan tanpa dasar hukum terhadap kepala negara berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional.
Karena itu, Sudding meminta penyidik bekerja secara independen, transparan, dan profesional tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu. “Presiden telah mengarahkan penanganan perkara secara objektif dan transparan. Arahan tersebut perlu diwujudkan melalui penyidikan yang menjangkau setiap pihak berdasarkan bukti, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan,” katanya.
Sudding mendesak Polri menelusuri struktur operasi penyadapan, mulai dari pemberi instruksi, pihak yang menyediakan fasilitas, penerima hasil penyadapan, hingga tujuan pemanfaatan informasi tersebut. Unsur pembiayaan dan kemungkinan keterlibatan pihak yang mengendalikan operasi juga harus diperiksa.
“Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) di kasus ini, seperti apa perannya, dan diproses berdasarkan hukum,” tegasnya.
Ia menilai pengungkapan motif dan jaringan yang berada di balik perkara menjadi kunci untuk menentukan apakah tindakan itu merupakan inisiatif individu, penyalahgunaan kekuasaan, atau bagian dari operasi terorganisasi yang melibatkan lebih banyak pihak. Apabila ditemukan keterlibatan unsur lain, baik dari lingkungan internal maupun eksternal institusi negara, seluruhnya harus diproses sesuai hukum.
Ia juga meminta penyidik mengamankan catatan akses, dokumen otorisasi, serta bukti elektronik agar tidak hilang atau dimanipulasi. Dugaan penghapusan data perlu ditelusuri, termasuk siapa yang memerintahkan dan apakah bukti yang telah dihapus masih dapat dipulihkan.
Penyidikan, lanjut Sudding, juga harus mengungkap kemungkinan pemanfaatan informasi hasil penyadapan untuk memengaruhi kebijakan, menekan pihak tertentu, mencari keuntungan, atau kepentingan lain yang bertentangan dengan hukum. Ia mengingatkan bahwa perkara ini sekaligus menyangkut perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman.
Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penyadapan, tegasnya, hanya dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang diatur undang-undang.
“Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, maka tindakan itu tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak fundamental warga negara,” tuturnya.
Terkait dugaan makar, Sudding mendukung pendalaman atas tujuan dan keseluruhan rangkaian perbuatan sebagaimana disampaikan Pemerintah. Pihak Istana sebelumnya menilai tindakan Listyo Sigit Cs mengarah pada perbuatan makar serta berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.
Menurut Sudding, penyidik perlu menguji kemungkinan penerapan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila ditemukan bukti adanya maksud untuk merampas kemerdekaan Presiden atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
“Dugaan tindakan makar harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyidikan yang berbasis bukti, mengingat keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan,” katanya.
Ia memastikan DPR akan mengawal pengungkapan peran, motif, serta pemanfaatan hasil penyadapan dan meminta Polri menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat tanpa mengganggu proses penyidikan maupun membuka informasi sensitif negara. “Institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
Politikus PAN itu menegaskan, dukungan DPR terhadap kepemimpinan Kapolri yang baru bukan berarti memberikan pembenaran tanpa batas, melainkan dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan. Ia berharap penanganan perkara ini menjadi momentum memperkuat reformasi kepolisian sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
“Kami berharap kepemimpinan Kapolri yang baru dapat terus memperkuat reformasi kepolisian, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” ujarnya.









