Bareskrim Periksa Bonatua Silalahi Terkait Suket Pendidikan Gibran
JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa Bonatua Silalahi sebagai saksi kasus dugaan surat keterangan (suket) pendidikan atau ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (5/11/2026). Menurut Bonatua, surat pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi diterimanya pada 3 November 2026.
"Ternyata Polri bergerak cepat terbukti saya selaku saksi dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini meskipun kita tahu hari ini banyak agenda. Saya rasa itu agenda semua berbau positif. Pencari keadilan hari ini banyak harapan. Termasuk di tempat ini," kata Bonatua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bonatua mengaku akan menyampaikan hasil penelitiannya sejak 2022 terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran. Ia pun membawa dua buah buku yang rencananya akan disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Ini penting sifatnya boleh dibilang kerjaan sejak tahun 2022. Saya 2022 sudah meneliti tentang masalah ijazah ini," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya melakukan pendampingan terhadap pemeriksaan saksi Bonatua Silalahi. "Kami akan mendampingi. Nanti akan diperdalam setelah proses pemeriksaan," katanya.
Di sisi lain, pengacara pelapor, Syamsir Jalil, menyatakan pihaknya sudah memberikan bukti tambahan terkait laporan ijazah Gibran. "Bukti tambahan kita sudah serahkan buku pada tanggal 3 November 2026. Pendampingan pemeriksaan terhadap dua pelapor minggu sebelumnya, prosesnya begitu cepat," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024. Laporan tersebut kemudian menjadi pengaduan masyarakat (dumas).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa pelapor dan penyidik sempat bertukar pandangan mengenai laporan tersebut. "Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 7 Oktober 2026.









