Ini Daftar 7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang Dimutasi usai Kasus DPRD
SURABAYA, iNews.id - Sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi ke sejumlah jabatan dan polsek berbeda setelah menangani kasus narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD. Tujuh personel tersebut terdiri atas tiga perwira dan empat bintara.
Mereka saat ini menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya mutasi tujuh personel tersebut.
Dia menjelaskan, ketujuh anggota itu saat ini tengah diperiksa Bidpropam Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran SOP dalam penanganan perkara narkotika.
Tiga perwira yang dimutasi, yakni:
- Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba kini dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
- Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1 dipindahkan menjadi PS Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Pemotor Wanita Tewas Usai Kecelakaan dengan Mobil Maung, Koarmada III Lakukan Penyelidikan
- Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat kasubnit kini bertugas sebagai PS Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar empat anggota bintara, yakni:
- Aiptu Sri Ismanto dipindahkan ke Polsek Tegalsari.
- Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari.
- Aipda Rico Pramana mendapat penempatan di Polsek Tambaksari
- Bripka Rangga Pinileh dipindahkan ke Polsek Genteng.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan, penanganan setiap perkara narkotika harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia memastikan tidak ada pembedaan perlakuan berdasarkan latar belakang maupun status pihak yang ditangani.
"Memang diduga ada pelanggaran terhadap SOP dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Jatim," ujar Kombes Luthfie, Senin (2/11/2026).
Pemeriksaan terhadap tujuh personel tersebut masih berlangsung di Bidpropam Polda Jatim. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran SOP dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD.










