Jaksa Hadirkan Ferry Boboho hingga Tan Kian Jadi Saksi di Sidang Eks Jampidsus Febrie

Jaksa Hadirkan Ferry Boboho hingga Tan Kian Jadi Saksi di Sidang Eks Jampidsus Febrie

Berita Utama | inews | Senin, 2 November 2026 - 12:51
share

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ketiga saksi tersebut yakni Ferry Yanto Hongkirowang alias Ferry Boboho, pengusaha Tan Kian, dan pengusaha Lustje Dewi Kusuma.

Kesaksian mereka juga diperuntukkan bagi dua terdakwa lain yang didakwa dengan pasal TPPU, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas ketiga saksi dan mengambil sumpah mereka. Selanjutnya, Ferry Boboho menjalani pemeriksaan lebih dulu dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

Sementara dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

Topik Menarik