Bakal Bersaksi di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Persiapan Jokowi?
JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 5 November 2026. Jokowi akan memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu.
"Kamis 5 November Pak Jokowi dijadwalkan hadir di PN Jaktim," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Minggu (1/11/2026).
Jokowi bakal lebih dahulu memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Roy Suryo. Setelah itu, Jokowi akan melanjutkan kesaksiannya dalam persidangan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
"Ya di kedua sidang (Roy Suryo dan dokter Tifa)," ucap Rivai.
Rivai menyebut kliennya tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut. Menurutnya, Jokowi akan menyampaikan keterangan sesuai dengan hal yang dialaminya ketika ijazahnya dituduh palsu.
"Tidak ada, mengalir saja. Karena beliau akan menerangkan fakta yang dialaminya, dilihat dan didengar langsung," sambungnya.
Sekadar diketahui, rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Jokowi terungkap sebelum persidangan terdakwa Roy Suryo ditutup oleh majelis hakim PN Jaktim. JPU juga turut memanggil ajudan Jokowi, yakni AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
"Mohon izin, Yang Mulia. Eh kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata JPU di ruang sidang, Rabu 28 Oktober 2026.
JPU juga meminta agar kehadiran Jokowi dijadwalkan pada hari yang sama dengan persidangan dokter Tifa. "Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," kata JPU.










