Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, DPR RI Minta LPSK Beri Pendampingan Pulihkan Trauma Santriwati

Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, DPR RI Minta LPSK Beri Pendampingan Pulihkan Trauma Santriwati

Nasional | okezone | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:00
share

JAKARTA — DPR RI mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati pondok pesantren putri di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga mengalami kepanikan dan trauma mendalam akibat penggerebekan kepolisian pada dini hari.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo menilai, tindakan penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Apalagi, berdasarkan keterangan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung dalam situasi yang membuat para santriwati panik dan tidak sempat mempersiapkan diri, termasuk mengenakan jilbab atau menutup aurat.

“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Legislator dari Fraksi PKB itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan penegakan hukum. Menurutnya, meskipun kepolisian memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, pelaksanaannya harus tetap menghormati martabat manusia, hak-hak perempuan, serta perlindungan khusus terhadap anak.

“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih,” katanya.

Mafirion juga meminta LPSK segera melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis para santriwati dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan anak-anak yang terdampak memperoleh penanganan tepat dan terhindar dari tekanan psikologis lebih lanjut.

 

Bagi Mafirion, persoalan ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena pemeriksaan kepolisian telah berakhir dan seluruh santriwati sudah dipulangkan. Dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak akibat peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Ia berharap LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait untuk memastikan para santriwati memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta pemulihan yang memadai.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, penggerebekan oleh aparat kepolisian tersebut dilakukan pascadugaan keterlibatan pihak pondok pesantren dalam aksi pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah, penggerebekan tersebut diduga disertai tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati. Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa sejumlah santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab ditarik keluar dari kamar.

Mereka juga berhadapan langsung dengan aparat yang membawa senjata laras panjang. Seluruh santriwati, ustazah, serta anak-anak di bawah umur—termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun—kemudian dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Menurut surat edaran tersebut, mereka tidak didampingi orang tua maupun kuasa hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.

 

Surat edaran itu turut menyebutkan bahwa para santriwati mengalami keterlambatan memperoleh makanan selama menjalani pemeriksaan hingga dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas dan kelaparan.

Namun, berdasarkan informasi dari pihak pesantren, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, polisi tidak menemukan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa pembakaran tersebut. Seluruh santriwati dan ustazah kini telah dipulangkan.

Topik Menarik