Nelayan Tewas dalam Sel Tahanan Polsek, Keluarga Lapor ke Propam Polri
JAKARTA - Seorang nelayan bernama Anto (25) meninggal dunia di rumah tahanan (rutan) Polsek Kajang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 13 Oktober 2026. Keluarga menduga Anto meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh oknum polisi.
Atas dugaan tersebut, keluarga korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026), untuk mengadukan perkara tersebut.
"Beliau korban, almarhum, wafat di rutan Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat," kata kuasa hukum keluarga korban, Nidlamu Harby, saat ditemui di Mabes Polri.
Sementara itu, Kaharuddin, salah satu anggota keluarga korban, menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Anto membeli telepon genggam bekas setelah mencari ikan.
Menurutnya, ponsel yang dibeli Anto dalam kondisi terkunci. Korban kemudian mendatangi sebuah konter untuk membuka kunci perangkat tersebut. Namun, ponsel itu diduga merupakan barang curian. Pemilik konter lantas menghubungi pemilik ponsel hingga Anto akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Kajang.
Profil Irjen Wawan Muliawan, Dirkamsus Baintelkam Polri yang Naik Jabatan Jadi Wakabaintelkam
"Korban mendapatkan atau membeli sebuah handphone yang di mana handphone itu tidak diketahuinya itu adalah handphone curian," ujar Kaharuddin.
Kaharuddin juga mengklaim Anto sempat dimintai uang sebesar Rp10 juta yang diduga sebagai uang damai. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, Anto disebut tetap ditahan.
Keluarga mempertanyakan penahanan Anto, mengingat perkara tersebut, menurut mereka, masih dalam tahap penyelidikan. Mereka juga menduga Anto mengalami penganiayaan selama berada di kantor polisi hingga akhirnya meninggal dunia.
"Korban dibawa ke polsek pada jam 09.00 pagi tanggal 13, hari Selasa, 13 Oktober. Kemudian dikabarkan meninggal sebelum atau sekitar jam 20.00 WIT," ucapnya.
Keluarga turut menunjukkan sejumlah luka pada tubuh Anto. Luka tersebut disebut terdapat di bagian leher dan badan. Mereka juga mengungkapkan adanya benda kecil berwarna merah yang keluar dari anus korban.
Kaharuddin menyebut empat anggota Polsek Kajang telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) karena diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keempat anggota polisi itu masing-masing berinisial Aipda BA, Briptu AA, Bripka IE, dan Aipda A.
"Oknum aparat polisi yang bertugas di Polsek Kajang, yang di mana saat ini sudah dipatsuskan sejumlah empat orang seperti yang sudah disebutkan inisialnya tadi, yaitu BA, AA, IE, dan A," tuturnya.
Meski empat anggota polisi telah menjalani patsus, keluarga tetap mengadukan perkara tersebut ke Divisi Propam Polri. Mereka mengaku mendapat intimidasi agar tidak melanjutkan kasus tersebut.
"Sudah ada (intimidasi). Kami sudah ada bukti elektronik, baik itu berupa percakapan WhatsApp, maupun dengan video suara yang dikirim lewat WhatsApp," kata Kaharuddin.
Ia mengatakan, intimidasi tersebut antara lain berupa tawaran perdamaian dengan iming-iming sejumlah uang serta ancaman mengenai konsekuensi jika perkara berlanjut ke persidangan.
"Salah satu bentuk rayuan adalah iming-iming perdamaian dengan dikasih, diiming-imingi nominal angka duit. Yang kedua, ditakut-takuti kalau sampai ke persidangan begini dan lain-lain sebagainya," tuturnya.
Keluarga berharap pengaduan ke Divisi Propam Polri dapat mendorong penanganan perkara secara transparan dan memberikan keadilan atas kematian Anto.
"Kedatangan kami hadir di Mabes Polri di Divisi Propam Polri ini adalah supaya terdiadakan penegakan keadilan yang transparansi dan seadil-adilnya buat atas meninggalnya saudara kami yaitu Anto yang telah dilakukan oleh oknum polisi," tutupnya.









