Boyamin Saiman Ungkap 2 Manfaat Usulan Perampasan Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sangat mendukung usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar aset milik pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dirampas negara. Boyamin menilai usulan Johanis Tanak tersebut sangat bermanfaat.
“Setuju sekali (dengan usulan Johanis Tanak) karena apa pun itu bentuk menjalankan sumpah pejabat-pejabat,” ujar Boyamin Saiman kepada SindoNews, Selasa (27/10/2026).
Dia mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang dibacakan pejabat ketika dilantik adalah salah satunya bersedia menjalankan seluruh undang-undang dan peraturan berlaku di Indonesia. “Nah salah satu undang-undang kan LHKPN untuk mengisi jujur, kalau tidak jujur mengisi ya wajar dan sah untuk dirampas,” ujarnya.
Baca juga: Perampasan Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Makin Mencegah Korupsi
“Jadi saya sangat setuju sekali kalau aset-aset yang tidak didaftarkan LHKPN kemudian dirampas. Karena memang undang-undang yang mengatur LHKPN sudah jadi kewajiban pejabat untuk mengisi, kalau bohong kan dia melanggar undang-undang, maka dirampas itu,” sambungnya.Dia pun membeberkan dua dampak positif jika usulan Johanis Tanak tersebut diterapkan. “Manfaatnya sangat tinggi, karena orang jadi takut korupsi, karena apa? Dia berusaha menyembunyikan aset, ketahuan tidak dilaporkan, ya sudah dirampas aja,” tuturnya.
Sedangkan dampak yang kedua, menurut dia, otomatis semua orang pejabat akan berusaha untuk melaporkan harta kekayaan masing-masing ke LHKPN secara apa adanya. “Karena nanti takut dirampas sehingga kita tahu masing-masing pejabat itu wah ternyata sangat kaya raya, berarti asalnya dari mana, dari korupsi, atau pencucian uang atau penyalahgunaan wewenang, atau memperdagangkan pengaruh, jadi ini sangat bermanfaat,” pungkasnya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar aset milik pejabat yang tidak tercantum dalam LHKPN bisa dirampas negara. Adapun Johanis Tanak mengusulkan itu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.









