Dua Tahun Prabowo dalam Hubungan Diplomatik IndonesiaIran
Aji CahyonoDosen dan Pemerhati Geopolitik Indonesia dan Timur TengahLulusan Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Founder Indonesian Coexistence
HUBUNGAN Indonesia dan Iran memasuki fase penting selama dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ketika konflik Timur Tengah, persaingan kekuatan besar, dan ketidakpastian ekonomi global semakin memengaruhi kepentingan nasional Indonesia. Perkembangan bilateral sejak Oktober 2024 menunjukkan penguatan komunikasi politik dan peluang perdagangan, tetapi efektivitas hubungan tersebut perlu diukur berdasarkan hasil konkret, kemampuan mengelola risiko, serta kontribusinya terhadap kepentingan ekonomi dan diplomasi perdamaian.
Indonesia dan Iran memiliki hubungan diplomatik sejak 1950 yang berkembang melalui kerja sama politik, perdagangan, pendidikan, dan hubungan antarmasyarakat. Peringatan 75 tahun hubungan diplomatik pada November 2025 menjadi momentum untuk memperkuat kemitraan sekaligus mengevaluasi sejauh mana kedekatan historis tersebut telah menghasilkan manfaat strategis bagi kedua negara.
Diplomasi TerujiPada Desember 2025, Indonesia dan Iran menyelenggarakan Dialog Kebijakan dan Keamanan untuk membahas hubungan bilateral serta perkembangan kawasan. Forum tersebut memperlihatkan bahwa komunikasi diplomatik tetap berjalan, tetapi efektivitasnya perlu dinilai melalui tindak lanjut kebijakan, mekanisme konsultasi yang berkelanjutan, dan kemampuan mencegah dampak konflik terhadap kepentingan kedua negara.
Ujian paling nyata terhadap hubungan bilateral muncul ketika konflik Iran–Israel pada Juni 2025 mendorong pemerintah Indonesia memprioritaskan keselamatan warga negara di kawasan. Pada 21 Juni 2025, Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan bahwa 93 warga negara Indonesia, tiga staf kedutaan, dan satu warga negara Iran yang merupakan pasangan WNI telah melintasi perbatasan Iran–Azerbaijan menuju Baku, sementara empat WNI dievakuasi dari Israel melalui Yordania.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa diplomasi bilateral mempunyai fungsi praktis dalam perlindungan warga negara dan penanganan krisis. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme komunikasi konsuler, protokol evakuasi lintas perbatasan, serta koordinasi dengan negara transit agar respons terhadap eskalasi regional berlangsung cepat dan terukur.
Pada 3 Maret 2026, pemerintah Indonesia menyampaikan kesiapan Presiden Prabowo untuk menjadi mediator apabila Iran dan Amerika Serikat menghendaki proses mediasi. Pernyataan tersebut memperlihatkan ambisi diplomatik Indonesia untuk berkontribusi terhadap penyelesaian konflik, tetapi kesiapan menjadi mediator belum membuktikan adanya mandat formal, penerimaan seluruh pihak, ataupun keberhasilan perundingan.Pada Maret 2026, Indonesia juga menyerukan penghentian serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran serta penghentian serangan Iran yang menargetkan negara-negara tetangganya, sembari mendorong penyelesaian melalui diplomasi. Posisi tersebut menunjukkan upaya mempertahankan prinsip kedaulatan dan hukum internasional tanpa memberikan dukungan tanpa syarat kepada tindakan militer salah satu pihak.
Pendekatan tersebut relevan bagi politik luar negeri bebas aktif, tetapi kredibilitasnya bergantung pada konsistensi penerapan prinsip yang sama terhadap semua pihak. Indonesia perlu mengembangkan diplomasi yang tidak berhenti pada pernyataan normatif, melainkan mampu membuka jalur komunikasi, mendorong penghentian kekerasan, memperkuat perlindungan masyarakat sipil, dan mendukung mekanisme perundingan yang dapat diterima pihak-pihak terkait.
Perkembangan penting berikutnya terjadi pada 10 Juli 2026 ketika Menteri Luar Negeri Sugiono mengunjungi Mashhad dan bertemu dengan Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi dalam rangkaian penghormatan terakhir kepada Ayatollah Ali Khamenei. Kunjungan tersebut juga melibatkan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan disertai pertemuan dengan Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf, sehingga memperluas kanal diplomasi Indonesia dari eksekutif menuju hubungan antarparlemen.
Kunjungan tingkat tinggi tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia mempertahankan komunikasi dengan Iran di tengah perubahan politik dan dinamika keamanan kawasan. Namun, peningkatan intensitas diplomasi perlu diikuti agenda kerja yang terukur, termasuk konsultasi berkala, kerja sama ekonomi yang dapat dievaluasi, serta komunikasi mengenai keamanan regional dan perlindungan WNI.
Keterbatasan utama diplomasi Indonesia terletak pada kesenjangan antara legitimasi normatif dan kapasitas memengaruhi perilaku pihak yang berkonflik. Untuk memperkuat peran mediasi, pemerintah perlu membangun koordinasi dengan negara-negara Teluk, Turki, negara anggota ASEAN, dan mitra internasional lainnya, sekaligus mengembangkan agenda diplomasi yang realistis dan tidak mengasumsikan bahwa hubungan baik dengan Teheran otomatis menghasilkan akses kepada seluruh pihak.
Ekonomi TerhambatPerdagangan menjadi indikator konkret untuk mengevaluasi hasil hubungan Indonesia–Iran pada era Prabowo. Data yang merujuk pada UN Comtrade menunjukkan bahwa ekspor Indonesia ke Iran meningkat dari sekitar USD206,2 juta pada 2024 menjadi USD249,1 juta pada 2025, atau tumbuh sekitar 20,8 persen secara tahunan.
Profil bilateral yang dipublikasikan melalui portal resmi D-8 Summit Indonesia 2026 mencatat ekspor Indonesia ke Iran sebesar USD249,1 juta pada 2025 dan impor dari Iran sekitar USD8,8 juta. Dengan demikian, Indonesia membukukan surplus perdagangan barang sekitar USD240,3 juta, tetapi ketimpangan tersebut juga menunjukkan bahwa hubungan ekonomi kedua negara masih memiliki ruang untuk diversifikasi dan pengembangan transaksi yang lebih luas.Komoditas ekspor Indonesia mencakup produk pangan, minyak nabati, kopi, kacang-kacangan, kendaraan, dan barang manufaktur. Pemerintah perlu memprioritaskan produk yang memiliki daya saing, memenuhi standar pasar Iran, serta dapat diperdagangkan dengan mekanisme pembayaran dan logistik yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjanjian Indonesia–Iran Preferential Trade Agreement atau II-PTA menjadi instrumen penting dalam agenda tersebut. Perjanjian yang ditandatangani pada 23 Mei 2023 itu disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2025 pada 13 Juni 2025, sehingga pemerintahan Prabowo memiliki landasan hukum untuk mendorong pemanfaatan preferensi perdagangan bilateral.
Namun, pengesahan perjanjian tidak identik dengan keberhasilan implementasi. Pada 8 Oktober 2026, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti bertemu dengan Duta Besar RI untuk Iran Rolliansyah Soemirat untuk membahas kinerja perdagangan, peluang peningkatan ekspor, dan percepatan implementasi II-PTA, yang menunjukkan bahwa optimalisasi perjanjian masih menjadi agenda pemerintah.
Kesenjangan antara kerangka hukum dan pelaksanaan perlu diatasi melalui strategi perdagangan yang lebih operasional. Kementerian Perdagangan bersama perwakilan Indonesia di Teheran perlu menyusun peta produk prioritas, mengidentifikasi hambatan tarif dan nontarif, menyelenggarakan pencocokan bisnis, serta menerbitkan laporan berkala mengenai pemanfaatan preferensi tarif dan pertumbuhan transaksi.
Strategi tersebut perlu memberikan ruang lebih besar kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki kapasitas ekspor, terutama produsen pangan olahan, kopi, rempah, dan produk manufaktur tertentu. Pemerintah dapat menyediakan pendampingan sertifikasi, informasi regulasi, analisis risiko pasar, serta fasilitasi pertemuan dengan importir Iran agar peluang perdagangan tidak terkonsentrasi pada perusahaan besar.
Tantangan lain terletak pada sanksi internasional terhadap Iran dan risiko transaksi lintas negara. Perusahaan Indonesia harus memeriksa mitra bisnis, bank, perusahaan pengangkutan, asuransi, barang yang diperdagangkan, dan yurisdiksi terkait untuk memastikan kepatuhan, sebab perjanjian bilateral tidak otomatis menghapus pembatasan yang berlaku dalam rezim hukum lainnya.Mekanisme countertrade atau imbal dagang yang menjadi salah satu karakteristik II-PTA dapat dipertimbangkan sebagai alternatif transaksi apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah perlu menetapkan prosedur transparan mengenai penilaian barang, kesetaraan nilai transaksi, pengawasan kontrak, audit, dan mitigasi risiko agar mekanisme tersebut tidak menciptakan kerugian atau persoalan kepatuhan bagi eksportir Indonesia.
Diversifikasi hubungan ekonomi juga perlu mencakup kesehatan, teknologi, pendidikan, dan energi. Setiap agenda kerja sama sebaiknya dilengkapi penanggung jawab kelembagaan, sumber pendanaan, target waktu, indikator keberhasilan, serta evaluasi berkala untuk membedakan proyek yang benar-benar berjalan dari potensi yang masih berada dalam tahap pembicaraan.
Agenda StrategisHubungan Indonesia–Iran tidak dapat dipisahkan dari konflik Timur Tengah, keamanan jalur pelayaran, dan persaingan kekuatan besar. Perkembangan konflik Amerika Serikat–Iran pada 2026 menunjukkan bahwa ketegangan geopolitik dapat mengganggu pelayaran melalui Selat Hormuz, meningkatkan ketidakpastian pasar energi, dan menambah tekanan terhadap perekonomian negara yang bergantung pada perdagangan internasional.
Bagi Indonesia, kondisi tersebut menuntut pendekatan yang mampu menggabungkan diplomasi politik dengan mitigasi risiko ekonomi. Pemerintah perlu memperkuat pemantauan harga minyak, biaya pengiriman, ketersediaan energi, dan risiko rantai pasok, sekaligus menyusun skenario kontingensi apabila eskalasi mengganggu jalur perdagangan utama.
Indonesia juga memiliki ruang untuk memanfaatkan kerja sama dengan Iran melalui forum multilateral, termasuk PBB, Organisasi Kerja Sama Islam, D-8, dan BRICS. Namun, kesamaan keanggotaan forum atau pandangan mengenai Palestina tidak boleh dianggap sebagai kesamaan kepentingan dalam seluruh persoalan regional, sehingga koordinasi tetap perlu didasarkan pada agenda yang jelas dan penghormatan terhadap kebijakan luar negeri masing-masing negara.
Penguatan hubungan dengan Iran perlu berjalan seiring dengan pemeliharaan hubungan Indonesia dengan negara-negara Teluk, Amerika Serikat, dan mitra strategis lainnya. Pendekatan tersebut bukan bentuk inkonsistensi, melainkan upaya menjaga otonomi strategis Indonesia agar hubungan bilateral tidak mempersempit pilihan diplomatik maupun meningkatkan risiko ekonomi nasional.Secara kebijakan, terdapat tiga prioritas yang perlu dijalankan pemerintah dalam fase berikutnya. Pertama, Kementerian Luar Negeri perlu melembagakan konsultasi politik dan keamanan berkala dengan Iran serta mengembangkan jalur komunikasi yang dapat digunakan untuk meredakan ketegangan dan mendukung perlindungan warga negara.
Kedua, Kementerian Perdagangan perlu menetapkan target implementasi II-PTA yang dapat dievaluasi berdasarkan pertumbuhan ekspor, jumlah perusahaan yang memanfaatkan preferensi tarif, diversifikasi komoditas, dan penyelesaian hambatan perdagangan.
Ketiga, pemerintah perlu membentuk mekanisme koordinasi lintas kementerian untuk menilai risiko sanksi, pembayaran, logistik, energi, dan investasi sebelum menyetujui atau memfasilitasi proyek bilateral yang lebih besar.
Peran mediasi Indonesia juga perlu dibangun melalui pendekatan bertahap yang mengutamakan konsultasi, pembentukan kepercayaan, dan koordinasi dengan aktor regional. Pemerintah sebaiknya mengukur keberhasilan diplomasi melalui kontribusi yang dapat diverifikasi, seperti terbukanya jalur komunikasi, dukungan terhadap proses perundingan, atau tercapainya langkah deeskalasi, bukan berdasarkan frekuensi pernyataan kesiapan menjadi mediator.
Dalam dua tahun pertama pemerintahan Prabowo, hubungan Indonesia–Iran memperlihatkan penguatan komunikasi diplomatik, pertumbuhan ekspor, pengesahan II-PTA, dan meningkatnya perhatian terhadap peran Indonesia dalam penyelesaian konflik regional. Akan tetapi, manfaat strategis hubungan tersebut masih bergantung pada kemampuan pemerintah mengubah kedekatan politik menjadi hasil ekonomi yang terukur dan kontribusi diplomatik yang dapat dibuktikan.
Hubungan Indonesia–Iran perlu diarahkan menjadi kemitraan yang pragmatis, terukur, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Melalui diplomasi yang konsisten, perdagangan yang patuh terhadap hukum, pengelolaan risiko yang disiplin, dan mekanisme evaluasi yang transparan, Indonesia dapat memperkuat posisi bebas aktif tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi maupun ruang manuver geopolitiknya.










