Febrie Adriansyah Diadili, Ketegasan Jaksa Dinilai Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
JAKARTA — Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tengah menjalani persidangan terkait dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketegasan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk dalam menyusun tuntutan pidana, dinilai dapat menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, penanganan perkara harus menunjukkan penegakan hukum tak pandang bulu, termasuk mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, proses hukum yang tegas dan transparan menjadi bagian penting dalam membersihkan institusi dari oknum yang melanggar hukum.
"Tindakan tegas, bersihkan oknum yang melakukan pelanggaran hukum, dan transparansi proses penegakan hukum dari JPU dalam perkara ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat pada institusi hukum," ujarnya, dikutip Minggu (11/10/2026).
Jelang Laga Persija vs Persib di GBK: 17.800 Personel Gabungan Dikerahkan, Polisi Lakukan Penyekatan
Azmi menyoroti konstruksi dakwaan yang menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta sarana jabatan oleh Febrie sejak 19 Desember 2019. Ia menilai pola dan rentang waktu perbuatan yang didakwakan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan, apabila seluruh dakwaan terbukti di persidangan.
"Kalau dakwaan ini terbukti di persidangan, perkara ini bukan sekadar persoalan jumlah uang, tetapi menyangkut pola dan durasi perbuatannya berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan karena jabatannya sebagai pejabat penegakan hukum," katanya.
Ia juga menilai dugaan pemerasan dan TPPU dalam perkara tersebut perlu dicermati dalam penerapan ketentuan pidana. Dengan mengacu pada surat dakwaan, Azmi menyinggung Pasal 58 KUHP sebagai dasar yang menurutnya perlu dipertimbangkan dalam skema pemberatan pidana.
Tuntutan yang diajukan JPU akan menjadi salah satu tolok ukur keseriusan penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia pun mendorong jaksa mempertimbangkan ancaman pidana maksimal terhadap terdakwa.
"Tuntutan ini menjadi barometer ketegasan Jaksa Penuntut Umum. Terapkan ancaman maksimal ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, termasuk pencabutan haknya menjalankan profesi jaksa," imbuhnya.
Selain hukuman pidana, Azmi juga mendorong JPU mengupayakan pemulihan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Menurutnya, perampasan aset dan pembayaran uang pengganti perlu dimaksimalkan agar keuntungan yang berasal dari tindak pidana tidak tetap dinikmati pelaku.
"(Namun) Dengan tetap memperhatikan pembuktian serta perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik," katanya.









