Penampakan Uang Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH yang Diserahkan ke Pemerintah
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali hutan. Penyerahan uang dilakukan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu disusun di sebelah kiri-kanan lobby utama. Tumpukan uang itu mencapai kurang lebih tiga meter.
Baca juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan
Adapun total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Rinciannya dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741.
Kemudian, dari PNBP Kejaksaan berupa penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898, serta penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp1.535.750.234.271.Uang tersebut diserahkan ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyerahan ini disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, dalam penyerahan Tahap VIII ini Satgas PKH juga bakal menyerahkan lahan seluas 259.230,73 hektare kawasan hutan yang berhasil diamankan kembali.
Penyerahan uang dan lahan sitaan tersebut akan dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Kegiatan ini dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.










