Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni: Jangan Lindungi Pihak ke-3 Penikmat Uang Korupsi

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni: Jangan Lindungi Pihak ke-3 Penikmat Uang Korupsi

Nasional | sindonews | Senin, 5 Oktober 2026 - 14:33
share

Hari ini Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan RUU Perampasan Aset. Kali ini, RDPU Komisi III DPR bersama para pakar, yaitu M. Fatahilah Akbar dari FH UGM dan Taufik Rahman dari FH Universitas Airlangga.

Salah satu yang menjadi poin pembahasan pimpinan rapat, Ahmad Sahroni, yaitu terkait ketegasan dalam menindak pihak ketiga dan seterusnya yang terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi. Sahroni melihat, setiap pihak yang secara sadar terlibat aliran uang kejahatan, harus ikut diringkus dan disita asetnya terlebih dahulu guna mencegah adanya manipulasi. Baru nanti setelahnya, pengadilan yang memutus.

“Saya mau RUU Perampasan Aset bersifat tegas dan tidak melindungi siapa pun yang terlibat dalam aliran uang kejahatan korupsi. Aset korupsi yang turut dikuasi pihak ketiga, keempat, dan seterusnya yang terlibat dengan pihak utama, asetnya harus ikut disita dulu. Baru nanti pengadilan yang memutus statusnya. Ini penting guna menghindari adanya upaya manipulasi hasil kejahatan dan pencucian uang,” ujar Sahroni, Senin (5/10/2026).

Baca juga: DPR Usul RUU Perampasan Aset Bidik Harta dari Tindak Pidana Judi Online

Lebih lanjut, Sahroni ingin RUU Perampasan Aset bisa menjadi instrumen utama yang tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. “Jadi kalau bukti-bukti keterlibatan pihak ketiga sudah kuat, langsung hajar saja dulu dengan Perampasan Aset,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

“Agar setiap pihak memahami bahwa membantu, menerima, dan mencuci uang hasil kejahatan itu punya konsekuensi hukum berat. Dengan begitu pemulihan kerugian negara bisa betul-betul maksimal, sekaligus kita jadi punya aspek pencegahan,” pungkas Sahroni.

Topik Menarik