Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Terafiliasi Jaringan Daulah Islamiyah
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka tindak pidana terorisme, dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan secara serentak di enam provinsi.
Penangkapan dilakukan sejak Jumat, 2 Oktober 2026, dengan lokasi penindakan tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
“Penegakan hukum dilakukan serentak di enam provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara,” kata Mayndra dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Densus 88 mengamankan 12 orang dalam operasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Menurut Mayndra, penyidikan sementara menemukan adanya keterhubungan antara para tersangka meski berada di wilayah berbeda.
Keterhubungan tersebut, kata dia, antara lain berlangsung melalui kegiatan pertemuan secara daring yang digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan hingga pembinaan.
“Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan,” ujar Mayndra.
Salah satu pola yang ditemukan penyidik adalah pertemuan virtual yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” sambungnya.
Penyidik Dalami Barang Bukti
Densus 88 masih melanjutkan proses penyidikan terhadap 12 tersangka tersebut. Penyidik juga mendalami barang bukti yang ditemukan serta hubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.
Mayndra menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.
Langkah tersebut mencakup upaya mencegah proses konsolidasi jaringan, propaganda, rekrutmen, pembinaan, hingga peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
“Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan,” jelasnya.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan terorisme lainnya.









