'Terorisme Ekologi', Ujian Kesungguhan Negara

'Terorisme Ekologi', Ujian Kesungguhan Negara

Nasional | sindonews | Sabtu, 19 September 2026 - 13:45
share

Perdana Wahyu SantosaGuru Besar Ekonomi Universitas YARSI dan Direktur Riset GREAT Institute

PRESIDEN Prabowo Subianto menyebut pembakaran hutan sebagai “terorisme ekologi” memang terdengar agak berlebihan. Namun, bagi sebagian orang mungkin menganggapnya berlebihan. Terutama bagi warga yang berminggu-minggu menghirup asap, anak-anak yang belajar dari rumah karena udara berbahaya, petani yang kehilangan lahan, biodiversitas yang semakin hancur dan negara tetangga yang ikut menanggung kabut lintas batas, istilah itu tidak sepenuhnya kosong.

Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar api di kejauhan. Ia adalah serangan perlahan terhadap paru-paru publik, ekonomi daerah, reputasi negara, dan masa depan ekologis Indonesia. Tetapi justru karena istilah itu sangat kuat, negara tidak boleh berhenti pada retorika. Label “terorisme ekologi” hanya bermakna bila diterjemahkan menjadi disiplin kebijakan: pencegahan yang lebih dini, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, pembenahan izin, pemulihan lahan gambut, dan perlindungan warga terdampak.

Sinyal pemerintah bahwa pembakaran hutan tidak lagi diperlakukan sebagai pelanggaran musiman merupakan langkah penting. Namun, dukungan itu harus disertai tuntutan agar responsnya tidak berhenti setelah asap menghilang dari layar televisi. Sebab, masalah ini bukan hanya urusan kementerian teknis, melainkan ujian kapasitas negara dalam mengelola sumber daya alam secara beradab.

Masalah Karhutla yang Kronik

Masalah karhutla di Indonesia sebenarnya sudah lama diketahui. Api sering muncul saat musim kering, tetapi api jarang menjadi bencana besar tanpa keputusan manusia: membuka lahan murah dengan membakar, membiarkan konsesi tanpa pengawasan, mengabaikan kanal gambut yang mengering, atau menunda tindakan sampai titik panas berubah menjadi lautan asap. Cuaca kering meningkatkan risiko, tetapi tata kelola yang lemah memperbesar kerusakan. Di sini letak persoalan utamanya: kita terlalu sering kuat saat memadamkan, tetapi lemah saat mencegah.Pemerintah memang bergerak. Aparat menindak pelaku, operasi pemadaman diperkuat, modifikasi cuaca dilakukan, dan koordinasi pusat-daerah kembali digencarkan. Ini perlu dihargai. Dalam kondisi darurat, negara harus tampak hadir. Tidak ada warga yang ingin mendengar perdebatan birokrasi ketika udara sudah sulit dihirup. Namun, ukuran keberhasilan bukan hanya berapa helikopter yang dikerahkan atau berapa tersangka yang diumumkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah tahun depan titik api berkurang, izin bermasalah ditertibkan, gambut tetap basah, dan perusahaan sungguh takut lalai.

Kita harus berani mengatakan bahwa karhutla merupakan sumber kegagalan ekonomi, bukan hanya kegagalan lingkungan. Pembakaran lahan terjadi karena dianggap murah oleh pelaku, sementara biayanya ditanggung oleh masyarakat. Inilah yang disebut oleh ekonom sebagai eksternalitas: keuntungan privat, kerugian sosial. Bank Dunia pernah memperkirakan kerugian akibat kebakaran pada 2015 mencapai 16,1 miliar dolar AS, hampir 2 persen dari PDB pada saat itu. Angka ini jauh melampaui ongkos pencegahan yang sering diperdebatkan dalam anggaran. Dengan kata lain, mencegah api lebih murah daripada membayar asap.

Solusi dan Reformasi

Maka solusi pertama adalah mengubah kalkulasi ekonomi pelaku. Bila membakar lebih murah daripada membuka lahan secara legal dan ramah lingkungan, api akan selalu menemukan alasan untuk kembali. Denda administratif harus cukup besar, pemulihan lingkungan harus benar-benar ditagihkan, akses pembiayaan bagi pelaku usaha bermasalah harus dibatasi, dan rantai pasok pembeli besar harus ikut bertanggung jawab. Perusahaan yang membeli komoditas dari wilayah rawan api tidak boleh berlindung di balik kalimat “kami tidak tahu”. Dalam ekonomi modern, tidak tahu sering kali hanya nama lain dari tidak mau tahu.

Solusi kedua adalah memperbaiki pencegahan berbasis wilayah. Desa rawan karhutla perlu peta risiko yang mudah dibaca, patroli terpadu sebelum puncak kemarau, insentif bagi petani kecil untuk membuka lahan tanpa membakar, serta teknologi pemantauan yang terhubung langsung dengan tindakan di lapangan. Masyarakat adat dan petani kecil tidak boleh disamakan begitu saja dengan korporasi besar. Ada praktik lokal yang perlu dipahami, ada kemiskinan yang harus dijawab, dan ada teknologi murah yang perlu disediakan. Penegakan hukum harus tegas, tetapi keadilan ekologis juga menuntut negara membedakan pelaku yang mengambil untung besar dari warga kecil yang kekurangan pilihan.

Solusi ketiga adalah memperbaiki izin dan pemulihan gambut. Kebakaran gambut tidak bisa diperlakukan seperti kebakaran semak biasa. Sekali gambut kering dan terbakar, api dapat bergerak di bawah permukaan dan asapnya jauh lebih sulit dikendalikan. Karena itu, restorasi hidrologi, larangan pembukaan kawasan rentan, audit kepatuhan konsesi, dan transparansi peta harus menjadi agenda permanen, bukan sekadar proyek pascakrisis. Satu peta, satu data, dan satu garis komando menjadi penting agar pusat, daerah, perusahaan, dan aparat tidak saling melempar tanggung jawab.

Ada pandangan bahwa penindakan yang terlalu keras terhadap pembakaran lahan dapat mengganggu investasi di sektor perkebunan dan perekonomian daerah. Kekhawatiran ini perlu dijawab dengan jernih. Investasi yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum dan reputasi yang berkelanjutan. Pasar global makin sensitif terhadap deforestasi, emisi, dan rantai pasok yang tidak bersih. Bila Indonesia ingin sawit, pulp, karet, dan komoditas hutannya tetap diterima dunia, membiarkan api adalah strategi dagang yang buruk. Ketaatan terhadap lingkungan bukan musuh pertumbuhan; ia adalah syarat agar pertumbuhan tidak ditolak oleh pasar.

Pada akhirnya, istilah “terorisme ekologi” akan diuji bukan oleh kerasnya pidato presiden, melainkan oleh konsistensi negara setelah musim hujan datang. Asap biasanya menghilang lebih cepat daripada kemauan reformasi. Di situlah bahaya terbesarnya. Pemerintah perlu menjaga momentum ini dengan keberanian hukum, kecerdasan ekonomi, dan empati sosial. Warga yang batuk akibat asap tidak membutuhkan slogan. Mereka membutuhkan udara bersih, sekolah yang tetap berjalan, pekerjaan yang aman, dan keyakinan bahwa negara belajar dari api yang sama. Indonesia tidak boleh terus menjadi bangsa yang baru serius setelah hutan menyala. Kita harus menjadi bangsa yang menjaga hutan agar karhutla tidak terulang.

Topik Menarik