Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan terkait Kasus Rekrutmen Honorer Rp7,38 Miliar
BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ditahan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan rekrutmen tenaga kerja kontrak atau honorer.
Kasus ini terjadi saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro Tahun Anggaran 2024–2025. Perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,38 miliar.
Mengenakan rompi tahanan oranye, topi, dan masker, pejabat Pemkab Lampung Tengah tersebut langsung digiring petugas menuju ruang tahanan Polda Lampung.
Kasus yang menjerat Welly bermula dari tindakannya yang tetap merekrut sebanyak 382 tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkot Metro saat menjabat Kepala BKPSDM.
Padahal, langkah rekrutmen honorer secara resmi telah dilarang sejak tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Berdasarkan hasil audit perhitungan dari BPKP Perwakilan Lampung, kebijakan pengangkatan 382 tenaga honorer tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,38 miliar," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, Jumat (18/9/2026).
Kuasa Hukum tersangka, Bagus Satrio Wicaksono mengatakan, kliennya akan tetap bersikap kooperatif selama menjalani seluruh proses hukum yang berjalan. Dia juga berencana membuka peluang untuk mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan status penahanan.









