Pakar Hukum Sebut Ada 12 Poin Dakwaan Roy Suryo yang Bisa Dieksepsi
Pakar Hukum Pidana Didit Wijayanto menilai tim kuasa hukum Roy Suryo memiliki kesempatan yang luas untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Didit mengatakan, pembahasan perkara seharusnya tidak langsung masuk ke pokok pembuktian, melainkan terlebih dahulu melalui tahap eksepsi.
"Sebelum kita masuk pembuktian pokok perkara, kita harus masuk dulu ke tahap eksepsi. Ya, ini tidak dibahas" kata Didit dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Segera Disidang, Roy Siap?" yang disiarkan iNews, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, dakwaan jaksa yang telah diperbaiki masih menyisakan sejumlah materi yang dapat dipersoalkan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Menurut amatan dia, jumlahnya bisa mencapai 12 poin.
Baca juga: Pengacara Jokowi Sebut Strategi Praperadilan Roy Suryo Berubah usai Terbit SEMA: Kapalnya Goyang
"Saya melihat, dikasih lihat dari tim penasihat hukum, itu dakwaan jaksa yang sudah diperbaiki paling sedikit ada 12 yang bisa diajukan eksepsi. Dua belas materi yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa adalah obscuur libel (tidak jelas)," ujarnya.
Lebih lanjut, Didit juga mempertanyakan penerapan Pasal 35 dalam perkara tersebut. Berdasarkan pandangannya, pemilik dokumen yang disebut dimanipulasi tidak dapat secara langsung menjadi pelapor dalam konstruksi pasal tersebut.
"Pasal 35, pemilik dokumen tidak bisa menjadi pelapor," ujarnya.
Didit menjelaskan, dalam konstruksi Pasal 35, pihak yang dirugikan seharusnya adalah orang yang tertipu akibat adanya manipulasi dokumen elektronik yang dibuat seolah-olah otentik.
"Kalau misalnya Pasal 35 itu tidak bisa dilaporkan oleh orang yang memiliki dokumen. Ini sudah salah kaprah di sini. Coba kita pakai logika hukum namanya," katanya.










