Yusril: Putusan MK Tegaskan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Dapat Diadukan yang Bersangkutan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan Pasal 218, 219, dan 220 KUHP. Yusril menilai putusan itu menegaskan bahwa penghinaan terhadap Presiden hanya dapat diadukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah hal prinsipil dalam aturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," ujar Yusril, Jumat (14/8/2026).
Yusril menjelaskan, jika Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, pihak yang berhak mengajukan pengaduan sebenarnya telah dapat dipahami. Menurutnya, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.
Baca juga: MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan"Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden," tegasnya.
Yusril menjelaskan Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.
"Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," sambung Yusril.
Lihat video: MK: Relawan Dilarang Laporkan Pasal Penghinaan Presiden!
Yusril menilai penegasan MK tersebut memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” dinilai berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain."Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan," jelasnya.Yusril menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menghormati serta akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya. "Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK," ujarnya.
Yusril menambahkan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan dalam menerapkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran.
"Polri dalam menjalankan kewenangannya tentu harus merujuk pada ketentuan KUHP dan Putusan MK tersebut. Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan," kata Yusril.










