Menista Agama via Produk Miras adalah Kriminal
Tulus AbadiPegiat perlindungan konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
AKSI mempromosikan suatu produk itu absah, untuk keperluan marketing dan mengenalkan produknya masyarakat. Namun, jika produk itu berupa produk mengandung alkohol (miras), tentu ada koridor regulasinya.
Dalam hal ini produk miras dibatasi dengan UU tentang Cukai, bahwa produk terkena cukai seperti produk tembakau/rokok, produk miras; seharusnya dilarang mempromosikan dan mengiklankan produknya. Apalagi jika dalam mempromosikan produknya mengusung isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Nah, itulah yang terjadi pada produk miras dari produsen Newport.
Mempromosikan produk miras dengan salah satu surat Qur'an seperti yang dilakukan oleh (oknum) Newport, adalah tindakan yang tidak bermoral, oleh sebab itu pantas dikenai pasal penistaan agama. Oleh sebab itu, jika pihak kepolisian melakukan penangkapan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pada pihak yang terduga dalam aksi tersebut, adalah langkah tepat.
Baca Juga: 2 Pelaku Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras Diperiksa di Polda Metro JayaAksi mempromosikan miras dengan salah satu surat Al-Qur'an tidak bisa ditoleransi, dan patut diduga tindakan itu adalah kesengajaan, bahkan by design, bukan kealpaan/kelalaian. Tindakan itu sangat melukai perasaan publik, karena tidak memahami konteks sosiologis, psikolgis dan kultur masyarakat Indonesia. Pemberian sanksi setimpal dengan instrumen hukum pidana diharapkan memberikan efek jera baik pada pelaku maupun oknum lain agar tidak meniru dan mengulanginya.
Apalagi, aksi itu dilakukan oleh oknum dari anak perusahaan dari holding perusahaan ternama ("Orang Tua Group"), yang banyak menjual berbagai merek produk makanan/minuman di Indonesia. Ironisnya, tindakan seperti ini bukan hanya kali ini saja dilakukan oleh oknum perusahaan tersebut.
Selain hukuman pidana, masyarakat juga bisa melakukan aksi boikot terhadap produk-produk mereka sebagai hukuman sosial dan ekonomi terhadap perusahaan tersebut. Patut diduga promosi produk tersebut melanggar hak asasi manusia dan melanggar hak-hak dasar konsumen.
Semua pihak dalam menjual dan memasarkan produknya, apalagi produk sensitif seperti miras, sudah seharusnya memerhatikan etika sosial, kepercayaan dan agama masyarakat. Karena hal tersebut merupakan aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen dalam menggunakan suatu produk baik barang atau jasa.
Kita mendesak agar aparat penegak hukum (kepolisian) serius dalam melakukan penyelidikan kasus ini. Jangan hanya mencokok dua person saja, tetapi pihak manajemen Newport, dan bahkan manajemen Orang Tua Group; harus ada tanggung jawab renteng dalam kasus ini.
Selain adanya dugaan keras kasus penistaan agama, pemerintah juga harus menegur keras managemen Newport karena mempromosikan produk miras, yang berpotensi melanggar UU tentang Percukaian.








