Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri
PATI, iNews.id – Ashari bin Karsanah, oknum kiai terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (11/8/2026).
Sidang terhadap pendiri Yayasan Tahfidz Ndholo Kusumo Tlogowungu itu digelar secara tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari aparat penegak hukum ini sempat memanas.
Kuasa hukum para korban meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi terberat kepada terdakwa. Mengingat dampak trauma berat dan luasnya jumlah korban, pihak kuasa hukum mendesak pengadilan mempertimbangkan hukuman kebiri kimia sebagai bentuk efek jera.
Kuasa Hukum Korban, Ali Yusron menegaskan, tindakan yang dilakukan terdakwa sangat mencederai dunia pendidikan agama dan melukai perasaan masyarakat luas.
"Berdasarkan kesaksian korban, dugaan korban dari tindakan terdakwa diperkirakan mencapai puluhan orang. Namun yang berani melapor pada awal kasus ini bergulir ada lima orang. Atas perbuatan keji ini, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri," kata Ali Yusron.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik nasional hingga memicu aksi demonstrasi ribuan warga di Pati. Terdakwa Kiai Ashari diduga melakukan aksi pencabulan dan pelecehan terhadap belasan hingga puluhan santriwati di pondok pesantren yang dipimpinnya.
Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani menjelaskan, terdakwa dijerat dengan pasal dakwaan campuran terkait tindak pidana kekerasan seksual.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," ujar Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, Selasa (11/8/2026).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memasukkan dakwaan kedua primer melanggar Pasal 418 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 9 tahun penjara.









