Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Nasional | inews | Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:30
share

SAMOSIR, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir mengungkap tujuh perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus yang diungkap mulai dari penebangan kayu, perusakan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan dengan penikaman hingga pencurian.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026). Kegiatan turut dihadiri jajaran Pejabat Utama Polres Samosir dan insan pers.

Polres Samosir dalam keterangan awal menyebut sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan rincian jumlah tersangka pada tujuh perkara yang dipaparkan, totalnya mencapai 10 orang.

AKBP Rina mengatakan konferensi pers tersebut menjadi bentuk keterbukaan dan transparansi Polri dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Samosir. Kegiatan press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujarnya dikutip Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, pengungkapan sejumlah perkara tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean kemudian memaparkan tujuh perkara yang berhasil diungkap jajarannya. Perkara pertama yakni kasus penebangan kayu di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Sabtu (1/8/2026). Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit chainsaw, jeriken berisi oli dan bahan bakar, dua bilah parang serta puluhan kayu hasil penebangan.

Kayu tersebut terdiri atas 26 batang kayu broti berukuran 5×5 sentimeter dengan panjang empat meter, 35 batang kayu broti berukuran 5×7 sentimeter serta 68 lembar kayu berukuran 2×20 sentimeter.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Perkara kedua yakni dugaan perusakan kaca mobil di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Jumat (10/7/2026). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita satu per bekas mobil dan satu Toyota Avanza hitam bernomor polisi BH 1434 YA. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 521 atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Perkara ketiga yakni kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, Jumat (20/2/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang disita terdiri atas satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan bernomor polisi BB 4644 CF, topi bertuliskan Remus INC serta satu speaker merek Robot model RB120.

Perkara keempat merupakan penganiayaan dengan penikaman di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Minggu (2/8/2026). Polisi menetapkan satu tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan antara lain kaus oblong hitam dan jaket hoodie hitam yang mengalami robekan serta terdapat bercak darah. Polisi juga menyita sebilah pisau lipat sepanjang sekitar 15 sentimeter, sepeda motor Yamaha Scorpio merah bernomor polisi BK 2618 XS serta sejumlah kunci dan carabiner.

Perkara kelima yakni pencurian uang di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Senin (11/5/2026). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa handbag biru merek DIY, tiga kunci dengan gantungan bertuliskan “MAFIRVILA TUKTUK 01 FILM”, uang tunai Rp5,2 juta serta sepeda motor Honda Vario ungu bernomor polisi BK 4584 VBB.

Perkara keenam merupakan curanmor di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Sabtu (27/6/2026). Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas nama Eko Martin Januar dan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BB 4071 CF.

Perkara ketujuh merupakan kasus pencurian di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan, Rabu (5/5/2026). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua, mancis biru yang dilengkapi senter serta flashdisk merah merek Eaget.

Pengungkapan tujuh perkara tersebut menjadi bagian dari upaya jajarannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana.

Topik Menarik