Dilaporkan ke MKD DPR, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum soal 'Wartawan bak Sirkus'
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengaku tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan wartawan parlemen yang tergabung dalam Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut pernyataannya yang menyebut "gerombolan sirkus."
Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI itu meyakini, suatu saat nanti akan terungkap pihak yang memfitnah dirinya.
"Silakan saja, itu hak mereka. Nanti juga akan ketahuan siapa yang berdusta dan memfitnah," ujar Deddy, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Namun, Deddy mengaku tengah menyiapkan langkah hukum untuk menyikapi polemik tersebut. "Saya juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, KWP resmi melaporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR RI pada Jumat 31 Juli 2026. Laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan Deddy dinilai merendahkan wartawan.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar menjelaskan laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan karena Deddy dinilai tidak memiliki iktikad untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya mengenai wartawan yang disebut "gerombolan sirkus."
"Hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H. Sitorus," ujar Erwin usai membuat laporan di MKD DPR RI.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Pengaduan 78. Dalam aduan itu, Deddy dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ucapan yang dinilai kurang pantas saat rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri pada Kamis 30 Juli 2026, yakni menyebut kata "sirkus" yang dinilai mengarah kepada wartawan.
Deddy sebelumnya juga mengklarifikasi terkait dugaan dirinya menghina profesi wartawan dengan menyebut "gerombolan sirkus". Deddy menegaskan dirinya menghormati profesi wartawan beserta perannya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
"Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan," kata Deddy, Kamis 30 Juli 2026.
Legislator PDI Perjuangan itu menjelaskan, maksud pernyataan yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah, "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini."
Kalimat tersebut, kata dia, merujuk pada situasi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung.
"Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir," ujarnya.
Deddy menegaskan, dirinya tidak pernah menghalangi wartawan melakukan peliputan. Menurutnya, rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah bersifat terbuka dan dapat dihadiri wartawan maupun masyarakat.
Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi terkait peristiwa ini, Deddy berharap hal tersebut dapat diluruskan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi informasi.









