Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Dokumen TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di salah satu rumah eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini untuk mengungkap kasus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di Jl Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026) kemarin, sekitar pukul 18.30-21.30 WIB.
Baca juga: Dipanggil Tim 9 Kejagung, 5 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Mangkir
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik(Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl Radio I No. 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang, Sabtu (1/8/2026).
Dalam penggeledahan itu, kata Anang, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU.“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.
Baca juga: Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidus Febrie Adriansyah
Selanjutnya, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaankepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti gunamemperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangunoleh Tim Penyidik.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tak menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100 dan sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.









