Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026). Sekjen Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Ahmad Syahrul Fadhil menyoroti penahanan itu tanpa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink dan borgol.
Menurut dia, pemandangan itu mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. "Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
PB PMII menilai potret ini mencederai asas keadilan dan kesetaraan di mata hukum. Hal tersebut juga tak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum yang adil.
"Ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden yang selalu menyatakan semua sama di mata hukum. Jangan-jangan mereka sengaja ingin mendegradasi kepercayaan publik ke Presiden," ujarnya.PB PMII melontarkan sarkasme terkait penahanan Febrie. "Febrie cetak sejarah, tersangka tanpa rompi pink dan tak diborgol," ucapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan Febrie dititipkan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie diangkut ke KPK dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung. Saat turun dari mobil, tangannya terlihat tidak terborgol dan tanpa mengenakan rompi sebagai tanda tahanan.
"Gak pakai rompi ye!" kata Febrie sambil menunjuk baju batiknya. Setelah itu, dengan pengawalan petugas, Febrie kembali melanjutkan langkahnya untuk menuju pintu Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.








