PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
PASTI Indonesia bersama penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan jurnalis dan penggiat medsos Ali Ridho atau Babe Aldo. Mereka juga akan mengadu ke Dewan Pers dan berbagai pihak termasuk Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri terkait penersangkaan dan penahanan Babeh Aldo oleh Polda Kalsel.
"Penersangkaan dan penahanan ini kami nilai tak seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Selain bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, pihak Babe Aldo saat ini juga melaporkan persoalan menjeratnya ini ke berbagai pihak, antara lain Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Mabes Polri,. Seharusnya penyidik menunggu keputusan dari Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Polri," jelas Direktur PASTI Indonesia Arlex Wu atau akrab disapa Lex Wu, Rabu (22/07/2026) malam. Baca juga:PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Lex Wu sebelumnya menyoroti penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel karena tak menghentikan perkara yang melaporkan Babe Aldo dengan jeratan UU ITE. Alih-alih mempertimbangkan fakta perdamaian, dan rekaman pengakuan, penyidik kata Lex Wu justru mempercepat proses hukum ke tahap penyidikan dan bahkan menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan.
Menurut Lex Wu, kritikan disampaikan Babe Aldo bukan ditujukan pada pribadi mereka, melainkan pada jabatan publik yang melekat. Dengan kata lain, hal Itu adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam demokrasi. Di samping itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025, instansi pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat mempidanakan warga atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diberi Penangguhan Penahanan, Kapolri: Kami Telah Melaksanakan Kewajiban
"Aturan ini hanya berlaku bagi individu perseorangan. Namun penyidik justru mengabaikan prinsip hukum dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Dengan demikian, langkah penyidik jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan," tegasnya.Selain itu, Lex Wu menyebut UU Pers No 40/1999 Pasal 8 menyatakan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Lex Wu juga mengungkit Perpol No 8/2021 tentang Restorative Justice, yang menegaskan bahwa perkara yang sudah ada perdamaian harus dihentikan, bukan dipaksakan ke ranah pidana.
Penyidik diketahui melakukan pemeriksaan terhadap Babeh Aldo pada 22 Juli 2026. Usai pemeriksaan sejak pagi hari hingga siang, penyidik melakukan gelar perkara di sore hari dan menetapkan Babe Aldo sebagai tersangka. Malamnya, Babe Aldo dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Polda Kalsel. Babe Aldo selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga tanggal 10 Agustus 2026.
Babe Aldo disangkakan Pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (1), dan/atau Pasal 51 (1) Jo Pasal 35 UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ia dituding melakukan manipulasi data elektronik dan menambahkan tulisan pada data elektronik, kemudian dijadikan konten yang diunggah pada akun tiktok pribadi @babehaldoaje135 sehingga data elektronik tersebut menjadi informasi elektronik yang seolah-olah apa yang disampaikan terlapor merupakan Riezky Amelia alias Kiki. Selain menahan Babe Aldo, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu telepon genggam dan akun tiktok pribadi Babe Aldo.
"Sebelumnya kita sudah membuat aduan ke Komisi 3 DPR RI atas perkara ini dan menunggu waktu untuk audiensi secara langsung melalui RDP. Kami dan penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan serta gugatan praperadilan terhadap penersangkaan dan penahanan Babe Aldo atas laporan ASN bernama Riezky Amelia," bebernya.
Penasehat hukum Gunawan mengungkap penahanan Babe Aldo berdasarkan surat Nomor: SP.Han/ 15 /VII/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus. Dalam surat itu penyidik beralasan penahanan dilakukan atas adanya dua alat bukti yang sah, dan jika tersangka mengabaikan dua kali panggilan tanpa alasan sah, menghambat atau berupaya melarikan diri serta merusak alat bukti. Gunawan memastikan Babe Aldo sebelumnya tak memiliki niat mangkir terkait pemanggilan sebagai saksi. Ia turut menyayangkan karena sebagai penasihat hukum tidak diberi kesempatan menghadirkan bukti fakta hingga mengesankan penyidik sangat tergesa-gesa menetapkan tersangka. Baca juga:Putusan MK, Wartawan Tidak Dapat Langsung Digugat Perdata Maupun Pidana
Kunjungan Kerja ke Jatim, Presiden Prabowo Akan Resmikan 1.151 km Jalan dan Hadiri Munas-Konbes NU
"Kami sangat menyayangkan praktik penegakan hukum yang terjadi, di mana seseorang yang pada hari yang sama diperiksa sebagai saksi justru langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal sebelumnya hanya pernah diminta memberikan klarifikasi satu kali saja. Perubahan status yang dilakukan secara mendadak tanpa penjelasan prosedural yang terang benderang sangat merugikan hak pembelaan klien dan melanggar asas kepastian hukum yang adil," kata Gunawan.
"Perlu diketahui pula bahwa pada saat pemeriksaan berlangsung, klien kami hadir dengan mengenakan atribut kebanggaan insan pers, dan seluruh keterangan yang disampaikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta tugas investigasi jurnalistik yang menjadi mandat profesi wartawan. Terkait hal tersebut, kami telah berkoordinasi dengan keluarga dan pihak terkait, dan berketetapan akan mengajukan upaya hukum Praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan seluruh prosedur yang telah ditempuh," imbuhnya.









