Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik

Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik

Nasional | sindonews | Rabu, 8 Juli 2026 - 10:37
share

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap fakta baru soal anggota Polres Tegal Kota Aiptu N yang diduga menyiksa istri sirinya M (30). Aiptu N ternyata pernah tersangkut sejumlah kasus mulai dari minuman keras (miras) hingga asmara terlarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan Aiptu N menjalani sidang kode etik terkait kasus miras pada 2010 dan kasus asmara terlarang pada 2017.

Baca juga: Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu

"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)," ujar Artanto dikutip Rabu (8/7/2026).

Kendati begitu, Artanto tidak terlalu merinci soal sanksi apa yang didapat Aiptu N ketika tersandung masalah tersebut. Dia hanya mengatakan saat ini Aiptu N tengah menjalani perkara etik di Propam Polda Jawa Tengah atas kasus yang menimpanya."Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," katanya.Korban M dengan didampingi Hotman 911 sudah resmi melaporkan oknum itu ke Bareskrim Polri. Laporan itu resmi diterima dengan teregister LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Menurut Tim Hukum Hotman 911 Raden Reza, korban dan pelaku awalnya dikenalkan. Singkatnya, perempuan tersebut dicekoki narkotika jenis sabu oleh oknum tersebut.

Selama menjalin hubungan, korban dianiaya, diancam, dan mendapatkan perlakuan seks menyimpang. Bahkan, korban M sempat disuruh meracik narkoba jenis sabu.

"Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu dan ada suatu hal disiram oleh yang diduga air keras," kata Raden.

Menurut dia, korban M dan oknum polisi itu ternyata sudah menikah. Namun, faktanya korban baru tahu si pelaku ternyata memiliki istri sah.

Kejadian ini berawal pada tahun 2023 hingga 2025. "Jadi memang kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah," ucapnya.

"Korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si pelaku ini tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ," tambahnya.

Topik Menarik