Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Singgung Tersangka yang Dapat Restorative Justice
JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo menghadiri Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk memberikan dukungan kepada Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang menjalani sidang perdana perkara terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Iya, saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tentu saja untuk memberikan support terhadap sahabat saya, ya, Dokter Tifauzia Tyassuma yang saat ini sedang dibacakan dakwaannya," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Meski tidak mengikuti seluruh jalannya persidangan, Roy mengaku sempat mendengar sebagian materi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Ia kemudian menyoroti penanganan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya berstatus tersangka dan telah memperoleh restorative justice (RJ).
"Banyak sekali yang dakwaan itu masih terkait dengan tersangka lain sebelumnya, yang ternyata harusnya masih ikut juga terlibat di dalamnya. Ada nama Egi Sudjana. Ada banyak unggahan dari dokter palsu itu ya, dari Dokter Engg (Rismon Sianipar)," katanya.
Perindo Sulsel Perkuat Struktur, Siap Hadapi Verifikasi dan Dorong Keterwakilan Suara Masyarakat
Menurut Roy, pihak-pihak yang namanya masih disebut dalam dakwaan semestinya tidak memperoleh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice maupun penghentian perkara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Roy Suryo.
"Nah harusnya makanya dia tidak bisa kemudian mendapatkan RJ atau kemudian di-SP3 begitu saja ya," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Meski terdaftar dengan nomor perkara yang berbeda, kedua perkara tersebut ditangani oleh susunan majelis hakim yang sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Immanuel menjelaskan, yang membedakan kedua perkara tersebut hanya panitera pengganti.
Panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara itu, panitera pengganti untuk perkara Dokter Tifa ialah Erni dan Hendra Gunawan.
Menurutnya, sidang perdana Dokter Tifa telah dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026). Adapun sidang Roy Suryo belum ditetapkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel. Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026," tandasnya.









