Polisi Ungkap Motif Sekuriti Bunuh Nenek dan Wanita Selingkuhan di Banyumas
BANYUMAS, iNews.id – Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan sadistis terhadap nenek dan wanita selingkuhan di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku berinisil ARN alias D yang tidak lain cucu korban.
Pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas, saat melarikan diri di wilayah Bawang, Banjarnegara.
“Pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri bersama anak dan istrinya menuju kawasan dataran tinggi Dieng menggunakan sepeda motor,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, Senin (15/6/2026).
Dia mengungkapkan, aksi pembunuhan berencana ini dipicu oleh dendam dan sakit hati mendalam akibat perkataan sang nenek.
"Dari hasil pemeriksaan intensif, motif pembunuhan ini didasari rasa sakit hati. Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan neneknya yang kerap membanding-bandingkan kondisi ekonominya yang sulit dengan cucu-cucu yang lain. Karena gelap mata, pelaku nekat menghantam kepala neneknya dengan martil hingga tewas," ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.
Aksi keji pelaku ternyata tidak berhenti pada sang nenek. Pembunuhan ini berkembang menjadi pelarian yang makin kalap setelah kekasih gelap pelaku ikut terlibat dalam lingkaran petaka tersebut.
Pelaku D mengeksekusi Nenek K terlebih dahulu menggunakan palu besi atau martil di dalam rumah. Tak lama setelah menghabisi korban pertama, pelaku membawa selingkuhannya, AA, masuk ke dalam rumah TKP tersebut.
Di dalam rumah, AA curiga setelah melihat gelagat aneh dan bercak darah, hingga ia memaksa untuk memeriksa ruangan.
“Begitu AA mengetahui ada mayat Nenek K, pelaku langsung panik luar biasa takut kedoknya terbongkar. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menghantamkan martil ke arah AA hingga korban tewas di dalam kamar,” kata kapolres.
Usai melakukan pembunuhan ganda, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membuang jasad neneknya ke dalam sumur.
Dia kemudian menjemput istri sah beserta dua orang anaknya untuk diajak kabur ke Dieng, Banjarnegara, sebelum akhirnya berhasil diendus dan dicegat oleh Tim URC Satreskrim Polresta Banyumas.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku D ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Pria yang bekerja sebagai sekuriti ini diketahui merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di penjara akibat kasus penganiayaan berat.
Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum. Atas tindakan sadis dan berencana ini, ARN alias D dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.









