Power Asymmetry: Ancaman Tersembunyi bagi Iklim Investasi Nasional
Listya Endang ArtianiEkonom Universitas Islam Indonesia
ADA paradoks dalam narasi investasi nasional, semakin gencar kemudahan berusaha dipromosikan akan semakin besar kemungkinan kita mengabaikan variabel paling menentukan siapa yang memegang kendali. Reformasi administratif memang berjalan, perizinan dipercepat, dan angka investasi meningkat.
Namun di balik itu, terdapat realitas yang lebih sunyi, bahwa tidak semua pelaku berada dalam posisi yang setara. Sebagian bergerak tanpa hambatan, sementara yang lain tersendat sejak awal, bukan karena kekurangan kapasitas, tetapi karena keterbatasan akses.
Fenomena ini menunjukkan bahwa arus investasi tidak sepenuhnya mencerminkan daya saing, melainkan juga dipengaruhi oleh struktur kekuasaan. Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, sebagaimana ditegaskan oleh Douglass North, kualitas institusi menentukan arah pembangunan.
Profil Arnold Ritiauw, Mantan Gubernur Akmil yang Dilantik Menjadi Dirjen SDA Kementerian PU
Ketika distribusi kekuasaan timpang, aturan main kehilangan netralitas dan berubah menjadi instrumen seleksi. Akibatnya, investasi tidak lagi mengikuti logika efisiensi, melainkan logika akses.Ketimpangan ini bekerja melalui berbagai mekanisme seperti asimetri informasi sebagaimana dijelaskan oleh Joseph Stiglitz, dapat memberi keunggulan bagi pelaku tertentu yang memiliki akses lebih awal terhadap peluang dan kebijakan. Sementara itu, principal-agent problem membuka ruang bagi penyimpangan kepentingan ketika pengawasan lemah. Kombinasi keduanya menciptakan pasar yang tampak kompetitif, tetapi sesungguhnya bias.
Dampaknya adalah distorsi kompetisi yang dalam kerangka perfect competition, pasar seharusnya memberikan kesempatan setara. Namun, dalam praktiknya hambatan masuk tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga politis. Akses terhadap kekuasaan menjadi faktor pembeda utama.
Banyak pelaku potensial tersingkir bahkan sebelum kompetisi dimulai, menciptakan pre-market exclusion. Sehingga dalam jangka panjang, hal ini mendorong konsentrasi pasar dan melemahkan dinamika inovasi.
Distorsi ini juga menggerus kepercayaan investor, mengacu pada teori portofolio dari Harry Markowitz dimana keputusan investasi bergantung pada keseimbangan risiko dan imbal hasil. Namun, power asymmetry menciptakan ketidakpastian yang tidak dapat dimodelkan.
Dalam kerangka uncertainty vs risk dari Frank Knight, risiko yang terukur masih dapat dikelola, tetapi ketidakpastian akibat faktor kekuasaan jauh lebih berbahaya. Investor menjadi lebih berhati-hati, menunda ekspansi, atau mengalihkan investasi ke lingkungan yang lebih kredibel. Erosi kepercayaan ini bersifat kumulatif dan sulit dipulihkan.Lebih jauh lagi, ketimpangan kekuasaan menyebabkan misalokasi sumber daya. Dalam konsep allocative efficiency, modal seharusnya mengalir ke sektor paling produktif. Namun ketika kekuasaan mendominasi, investasi cenderung bias terhadap aktor tertentu, bukan terhadap efisiensi. Distorsi ini menghasilkan deadweight loss, yaitu hilangnya potensi kesejahteraan ekonomi yang tidak pernah terealisasi. Lapangan kerja tidak tercipta, produktivitas tidak optimal, dan inovasi terhambat.
Ekosistem UMKM untuk Tumbuh dan Kembang
Kondisi ini diperparah oleh munculnya moral hazard , bahwa pelaku yang memiliki perlindungan kekuasaan cenderung mengambil keputusan yang kurang efisien karena tidak menanggung risiko secara penuh. Akibatnya, kualitas investasi menurun dan potensi kegagalan meningkat.
Dalam jangka panjang, ekonomi berisiko mengalami stagnasi inovasi. Mengacu pada teori pertumbuhan endogen Paul Romer, inovasi membutuhkan kompetisi yang sehat. Tanpa itu, pertumbuhan hanya bergantung pada ekspansi faktor produksi bukan peningkatan produktivitas.
Persoalan ini menjadi krusial dalam konteks Indonesia, bahwa perspektif ekonomi pembangunan menunjukkan bahwa keberlanjutan pertumbuhan sangat ditentukan oleh kualitas institusi. Mengacu pada Daron Acemoglu dan James A. Robinson, hanya institusi inklusif yang mampu mendorong pertumbuhan jangka panjang. Sebaliknya, institusi ekstraktif yang ditandai oleh konsentrasi kekuasaan cenderung menghasilkan pertumbuhan yang rapuh.
Reformasi yang selama ini berfokus pada deregulasi belum cukup. Penyederhanaan aturan tanpa penguatan institusi justru berisiko memperbesar discretionary power. Oleh karena itu, agenda utama harus bergeser pada transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi implementasi. Digitalisasi dapat membantu, tetapi tidak menggantikan kebutuhan akan integritas sistem. Tanpa level playing field yang nyata, investasi hanya akan memperkuat struktur yang sudah timpang.
Pada akhirnya, kekuatan ekonomi tidak ditentukan oleh besarnya investasi, tetapi oleh kualitas sistem yang menopangnya. Power asymmetry adalah ancaman yang tidak kasat mata, tetapi berdampak sistemik menggerus kepercayaan, merusak kompetisi, dan menahan inovasi. Indonesia tidak kekurangan peluang, tetapi membutuhkan keberanian untuk menata ulang hubungan antara kekuasaan dan pasar.
Iklim investasi yang sehat bukan hanya yang mampu menarik modal, tetapi yang memastikan keadilan bagi seluruh pelaku. Karena hanya dalam sistem yang adil, investasi dapat benar-benar menjadi mesin pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.










