Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/6/2026) malam.
Ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, General Manager Divisi Regional 3 2015- 2019 HDH.
Pantauan iNews.id, ketiga tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.11 WIB. Tampak para tersangka langsung digiring ke mobil tahanan KPK.
Saat berjalan ke mobil tahanan, salah satu tersangka sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia menyatakan proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian negara sesuai audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Saya sampaikan fakta ya bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara. Jadi ini kita heran tiba-tiba ada kerugian negara," kata tersangka.
KPK mengatakan terdapat satu orang tersangka lain yakni Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019 berinisial MYM. Namun yang bersangkutan belum ditahan lantaran tak memenuhi panggilan KPK hari ini.
Diketahui, pada 2023, KPK mulai mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan anggaran 2017-2019. Kasus tersebut terungkap setelah adanya penggeledahan yang menyasar beberapa lokasi di Lamongan. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus yang sedang disidik KPK.










