DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) terhadap jemaah haji Indonesia di Makkah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Abidin Fikri mengaku prihatin atas temuan tersebut saat melakukan peninjauan di kawasan Al Hidayah, Makkah, Rabu, 20 Mei 2026.
Dia menerima laporan pungutan dana kepada jemaah terkait penyediaan kursi roda menuju Masjidilharam. “Patut disesalkan, kami mendapat laporan ada KBIH yang menarik pungutan terkait penyediaan kursi roda ke Masjidilharam. Hal itu sangat tidak patut dilakukan karena pemerintah melalui Kementerian Haji sudah berusaha memberikan layanan terbaik bagi jemaah,” ujarnya.
Baca juga: Jemaah Haji Terkesan dengan Pelayanan Keimigrasian Haji 2026
Menurut dia, praktik tersebut sangat ironis di tengah upaya pemerintah bersama DPR RI menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dalam dua tahun terakhir.
Abidin menjelaskan pada periode 2024–2025 biaya haji berhasil diturunkan sebesar Rp4 juta, sedangkan pada musim haji 2026 kembali dipangkas Rp2 juta.“Total penurunannya mencapai Rp6 juta. Tetapi sangat disayangkan, di lapangan masih ada oknum KBIH yang menarik pungutan liar,” katanya.
Selain persoalan pungli, Timwas Haji DPR RI juga menyoroti dugaan pelanggaran lain yang dilakukan sejumlah KBIH yakni penggunaan transportasi jemaah untuk kegiatan tur atau city tour di luar jadwal resmi.
Menurut Abidin, praktik tersebut berisiko membahayakan keselamatan dan kesehatan jemaah karena dapat memicu kelelahan menjelang puncak ibadah haji.
Menyikapi berbagai temuan itu, Timwas Haji DPR RI mendesak Kementerian Haji segera melakukan penertiban terhadap KBIH yang melanggar aturan. “KBIH harus mengikuti skema dan aturan dari kementerian. Ke depan, kami akan mendorong tindakan tegas terhadap KBIH yang melakukan pungutan liar saat pelaksanaan ibadah haji,” tegasnya.










