Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

Nasional | inews | Selasa, 19 Mei 2026 - 12:30
share

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, tersangka berperan sebagai pengantar sabu ke sejumlah wilayah di Indonesia.

“Jadi, satu bungkusnya itu sekitar 1 kilogram. Jaringan ini adalah jaringan internasional karena pengendali ada di Thailand,” ujar Andy Arisandi di Medan dikutip Senin (18/5/2026).

Menurut hasil penyelidikan, sabu tersebut dikirim dari Thailand menggunakan perahu menuju wilayah Aceh sebelum rencananya diedarkan ke Kota Lhokseumawe dan sejumlah daerah lain. Polisi juga mengungkap jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang kini tinggal di Thailand.

Selain itu, pengiriman narkoba diduga turut dikendalikan narapidana berinisial I alias S yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh.

“Identifikasi kami, itu warga negara Indonesia yang sudah tinggal di Thailand inisial R. Makanya komunikasi kita, apakah tinggal resmi ataupun tinggal ilegal, itu juga menjadi fokus kita untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kendaraan Toyota Kijang Innova yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan sabu.

Selanjutnya petugas menemukan mobil tersebut berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Petugas lalu melihat dua karung goni dimasukkan ke dalam kendaraan sebelum mobil kembali melaju.

Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua karung goni berisi sabu dengan total berat mencapai 29 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp70 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut.

“Jadi kurir ini sudah tiga kali melakukan pengiriman,” ujar Andy.

Tersangka juga mengaku sebelumnya pernah mengirim narkoba ke sejumlah wilayah seperti Pekanbaru, Lhokseumawe  dan Jambi.

Kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkoba internasional yang lebih luas, termasuk memburu pengendali yang berada di luar negeri.

Topik Menarik