Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal
BULUNGAN, iNews.id - Niat baik seorang wanita bernama Nurul (22) untuk membantu pria tak dikenal justru berakhir tragis. Mobil warga Berau ini dibawa kabur pelaku saat korban turun untuk membeli makanan.
Peristiwa pencurian mobil tersebut terjadi di Jalan H Isa III, Tanjung Redeb, Jumat (15/5/2026) sore. Pelaku berinisial GN (25) diduga melarikan mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban ketika ditinggal sendirian dalam kendaraan.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, menjelaskan kejadian bermula ketika korban memberikan tumpangan kepada pelaku dari wilayah Bulungan menuju Berau.
Sekitar pukul 15.30 WITA, korban berhenti di sebuah gerai makanan cepat saji untuk membeli mi. Mobil kemudian diparkir di pinggir jalan dengan pelaku masih berada di dalam kendaraan.
Tanpa rasa curiga, korban meninggalkan pelaku sendirian di mobil dan lupa mencabut kunci kontak kendaraan.
“Saat korban kembali sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku beserta kendaraan miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir semula,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Penggeledahan di Kantor Diskominfo Tebing Tinggi terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Internet
Menyadari mobilnya dibawa kabur, korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Redeb. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petugas juga melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik terduga pelaku. Dari hasil tracking, pelaku diketahui bergerak menuju arah Samarinda.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Jatanras dan jajaran Polsek Kelay guna mempersempit ruang gerak pelaku yang kabur menggunakan mobil korban.
Sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku akhirnya berhasil dicegat di Jalan Poros Berau–Samarinda Kilometer 105, Kecamatan Kelay.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih beserta kunci kontak kendaraan.
Kini GN telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.









