Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
TUBAN, iNews.id - Kasus peredaran uang palsu yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dibongkar aparat Satreskrim Polres Tuban. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di pasar tradisional.
Perempuan berinisial M, warga Kecamatan Semanding, diamankan warga setelah diduga membelanjakan uang palsu di Pasar Wage, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Saat itu, pelaku membawa sejumlah uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total sekitar Rp3 juta.
Uang palsu tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari di sejumlah lapak pedagang dengan tujuan mendapatkan uang kembalian asli. Namun, gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan para pedagang.
Setelah diperiksa, uang yang digunakan ternyata diduga palsu. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap dua pelaku lainnya.
"Setelah interogasi, kami mendapati informasi M ini mengaku benar telah mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp100.000 di Parengan atas dasar perintah dari tersangka lain, yaitu saudari SLM," ujarnya.
Polisi kemudian menangkap SLM, perempuan berusia 38 tahun warga Kecamatan Semanding. Dari hasil pemeriksaan, SLM mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka lain berinisial BTO alias WTO, pria berusia 50 tahun asal Kabupaten Tuban.
"Dari hasil pengembangan, tersangka SLM mendapat uang diduga palsu dari tersangka lain yaitu BTO," katanya.
Kepada petugas, BTO mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara online melalui salah satu platform media sosial.
"Pengakuan BTO, uang palsu itu didapatkan dari hasil membeli secara online dari salah satu platform media sosial dengan mekanisme pembelian Rupiah asli seharga Rp2 juta untuk membeli atau menerima uang palsu sebesar Rp7 juta," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang tunai hasil penjualan uang palsu sebesar Rp583.000, uang kembalian sebesar Rp273.000 serta satu unit telepon genggam.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 26 Ayat 3 juncto Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.










