Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!

Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!

Nasional | sindonews | Kamis, 7 Mei 2026 - 15:01
share

Polisi menangkap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Pati, berinisial AS, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Tersangka AS sudah menjadi buronan polisi sejak awal Mei 2026.

Penangkapan tersangka AS itu disampaikan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Baca juga: Polisi Buru Pendiri Ponpes Pati yang Diduga Cabuli Santriwati

“Benar, sudah (AS ditangkap),” kata Jaka saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/5/2026). Kapolres belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan terhadap AS tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, AS ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis dini hari (7/5/2026).

Selama pelarian, tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Surakarta (Solo). Tersangka AS ditangkap oleh jajaran Polresta Pati bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah dan Kepolisian setempat, setelah sebelumnya tersangka mangkir dari pemanggilan polisi sejak awal Mei 2026.

Baca juga: Buntut Pendiri Ponpes Cabul, Kemenag Pindahkan Santri ke Sejumlah Sekolah di Pati

Sebelumnya, AS harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.

AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, di mana 112 di antaranya adalah santriwati. Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4//2025) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.

"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.

Buntut kasus itu, sejumlah warga dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5/2026).

Topik Menarik