Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Barang Bekas dari Singapura, Ratusan Pakaian dan Sepatu Disita

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Barang Bekas dari Singapura, Ratusan Pakaian dan Sepatu Disita

Nasional | inews | Kamis, 7 Mei 2026 - 00:30
share

BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik impor ilegal barang bekas dari Singapura yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ratusan pakaian, sepatu, hingga tas bekas yang diduga masuk tanpa prosedur resmi.

Pengungkapan dilakukan setelah Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menindaklanjuti tiga laporan polisi terkait aktivitas impor ilegal barang bekas di wilayah Batam.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 12 koper dan sejumlah tas ransel yang berisi berbagai barang impor bekas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 unit mainan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan barang-barang tersebut termasuk kategori impor barang tidak baru yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Barang-barang tersebut masuk dalam kategori barang impor dalam kondisi tidak baru yang dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial SM, PW, dan CM. Ketiganya dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Para tersangka terancam hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun serta denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Polda Kepri mengungkap praktik impor ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga berdampak besar terhadap pelaku usaha dalam negeri, terutama sektor UMKM.

Penyidik juga menemukan modus operandi para pelaku yang memanfaatkan penumpang kapal internasional untuk membawa barang secara terpisah.

Barang-barang tersebut dititipkan kepada penumpang yang tidak saling mengenal untuk menghindari kecurigaan petugas. Setelah masuk ke Indonesia, seluruh barang kemudian dikumpulkan kembali oleh pelaku utama.

Dalam proses penyidikan, polisi telah berkoordinasi dengan kejaksaan serta menghadirkan ahli di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Dari hasil pendalaman, perkara tersebut dinilai lebih tepat diproses dalam ranah kepabeanan.

Perwakilan Bea dan Cukai Batam juga mengapresiasi sinergi bersama Polda Kepri dalam pengungkapan kasus tersebut dan berkomitmen memperketat pengawasan di jalur masuk barang dari luar negeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru dua kali melakukan praktik impor ilegal barang bekas tersebut. Karena itu, penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Bea dan Cukai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Topik Menarik