Kejagung Usut Kasus Zarof Ricar, Cara Modern Memburu Aset Koruptor

Kejagung Usut Kasus Zarof Ricar, Cara Modern Memburu Aset Koruptor

Nasional | okezone | Minggu, 26 April 2026 - 22:02
share

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Langkah ini dianggap sebagai pendekatan modern dalam penegakan hukum.

Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan pelacakan terhadap harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penelusuran ini menjadi penting agar aset yang tersembunyi tetap bisa diungkap dan dikembalikan ke negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyidik masih terus memburu aset milik Zarof Ricar. Dugaan adanya harta yang belum terungkap didasarkan pada dokumen-dokumen yang telah diamankan.

Menurutnya, terdapat indikasi sebagian aset disembunyikan melalui berbagai cara atau menggunakan sejumlah paper company. Salah satunya dengan menggunakan perusahaan cangkang untuk menutupi asal-usul kekayaan tersebut.

Penyidik sebelumnya telah menemukan keberadaan perusahaan cangkang diduga milik Zarof Ricar. “Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu atau bayangan,” katanya.

Sementara pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, menilai langkah Kejagung ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi perampasan aset korupsi. 

“Jadi sebelum UU Perampasan Aset ini diterbitkan, Kejagung sudah mulai mengejar secara maksimal pengembalian kerugian negara. Saya kira ini langkah yang bagus,” ujarnya, dikutip Minggu (26/4/2026).

Dalam perkara kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding setelah sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penyidik Jampidsus Kejagung terus mengusut terkait sumber dana dan aset lainnya melalui perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari proses tersebut, ditemukan perusahaan bayangan yang didirikan tersangka AW bersama Zarof sebagai tempat penampungan dana.

Menurut Hibnu, pentingnya penelusuran aliran dana dalam kasus korupsi. “Tidak hanya menyelesaikan tindak pidananya, tetapi juga mengejar sampai kemana uang itu mengalir atau money laundringnya. Karena banyak tersangka korupsi melakukan pencucian uang,” ujarnya.

Ia pun menilai langkah Kejagung sebagai penegakan hukum modern, yang tidak hanya mengejar pelaku. Namun, juga sampai di mana uang korupsi ini dilarikan. 

"Kalau perlu sampai ke para pelaku pasif, yaitu mereka yang menerima uang aliran tidak secara langsung,” katanya.

Topik Menarik