Kasus RPTKA Kemnaker, 8 Terdakwa Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024–2025 dengan hukuman 7,5 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024–2025.
Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; serta Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
Berikut rincian vonis tujuh terdakwa lainnya:
- Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Wisnu Pramono divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.
- Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.
- Putri Citra Wahyoe divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.
- Jamal Shodiqin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.
- Alfa Eshad divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.










