DPR Minta Akses Lintas Udara Dikaji dengan Hati-Hati

DPR Minta Akses Lintas Udara Dikaji dengan Hati-Hati

Nasional | okezone | Kamis, 16 April 2026 - 20:27
share

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti isu akses lintas udara di langit Indonesia bagi pesawat Amerika Serikat (AS) harus dikaji dengan hati-hati. Ia mengingatkan pemerintah harus menempatkan perspektif hak asasi manusia sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan strategis.

Menurutnya, pendekatan sistem pertahanan rakyat semesta harus menjadi pijakan, karena perlindungan rakyat merupakan tujuan utama setiap kebijakan negara.

“Kedaulatan wilayah udara bukan sekadar isu teknis atau diplomatik, tetapi menyangkut hak dasar warga negara untuk hidup aman dan terlindungi. Negara tidak boleh mengambil risiko yang berpotensi mengancam keselamatan rakyat,” kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan setiap bentuk kerja sama harus dipastikan tidak mengurangi kedaulatan negara, tidak melemahkan kontrol nasional, serta tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

“Perlu ditegaskan bahwa proses ini belum merupakan keputusan final. Pemerintah diharapkan bersikap tegas, cermat, dan berpihak pada kepentingan rakyat, dengan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menyatakan bahwa letter of intent over flight clearance merupakan usulan dari pihak AS. Saat ini, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah Indonesia.

Pertemuan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menhan AS Pete Hegseth di Pentagon yang turut membahas akses lintas udara bagi pesawat AS semakin membuat isu tersebut menjadi sorotan.

Sementara pemerintah menegaskan dokumen tersebut bersifat non-binding (tidak mengikat), belum final, dan tidak otomatis berlaku. Seluruh proses masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme teknis sesuai prosedur nasional, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta kedaulatan NKRI.

Topik Menarik