Kebijakan Berdasarkan Kebutuhan (Siapa)?

Kebijakan Berdasarkan Kebutuhan (Siapa)?

Nasional | sindonews | Kamis, 16 April 2026 - 22:20
share

HENDARMANKetua Tim Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor

Yang sekarang ramai dalam pemberitaan yaitu berita serangan diluncurkan, rudal dibalas, dan ketegangan meningkat antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Di tengah hiruk-pikuk itu, satu pertanyaan sederhana tapi mendasar muncul, sebenarnya ini kebijakan atau keputusan siapa?

Apakah perang ini lahir dari satu tombol yang ditekan oleh segelintir elite di ruang tertutup? Ataukah ia merupakan hasil dari keputusan kolektif yaitu gabungan kepentingan negara, tekanan aliansi, dan kalkulasi politik yang saling bertumpuk?

Fenomena dengan mempertanyakan kebijakan itu sebenarnya kebutuhan siapa juga dapat dianalogikan pada berbagai kebijakan sektor pembangunan belakangan ini. Suatu hal yang dapat diamati di ruang publik adalah tanda tanya, polemik, dan diskursus. Protes dari target atau penerima kebijakan menjadi bukti. Pernyataan ketidakpuasan terhadap implementasi kebijakan mengisi interaksi dinamis dalam berbagai media sosial yang menggiring kepada pertanyaan kritis. Pertanyaan terkait dugaan adanya ketidaksinkronan antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dimaksud di lapangan akibat persepsi yang tidak sama di antara mereka.

Yang menarik, para pembuat kebijakan cenderung menanggapi kendala implementasi dengan jawaban sederhana dan singkat tanpa menjelaskan dengan pasti faktor penyebab masalah. Juga terkadang tidak memberikan alternatif solusi segera untuk mengatasi masalah. Yang mengkhawatirkan jawaban malah menyebabkan kekacauan berpikir publik. Juga inkonsistensi jawaban antara pejabat pmbuat pernyataan padahal mereka bersal dari institusi yang sama.Padahal, teori dan literatur mengatakan bahwa kebijakan merupakan pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kebijakan seyoginya dapat menjelaskan mengapa diperlukan, dan dampak akibat adanya kebijakan tersebut (Thomas R. Dye, 1981). Mustopadidjaja (2002) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah “suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan mencapai tujuan tertentu”. Hal yang sama dikatakan James Andersen bahwa kebijakan publik merupakan “A purpose course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem of matter of concern” (serangkaian tindakan dengan tujuan tertentu diterapkan seorang atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).

Pertanyaan yang muncul adalah apakah kebijakan melalui proses panjang termasuk konsultasi atau dialog dengan public dilanjutkan ujicoba sudah sesuai dengan kebutuhan? Pertanyaan berikutnya, kebutuhan siapa yang menjadi dasar penyusunan kebijakan tersebut? Apakah kebutuhan publik atau justru kebutuhan kelompok atau kepentingan tertentu (conflict of interest)?

Beberapa FaktaSecara obyektif, harus diakui bahwa sebenarnya latar belakang beberapa kebijakan telah didasarkan atas permasalahan di lapangan sehingga ditujukan kepada segmen target tertentu. Beberapa kebijakan lain cenderung ajang pembuktian janji-janji politik atau sebagai solusi berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Di sisi lain, terdapat kebijakan yang cenderung digiring memenuhi kepentingan pihak atau kelompok tertentu. Kebutuhan tersebut dalam beberapa kenyataan cenderung karena adanya tuntutan kinerja sebagai sebagai wujud amanah yang diberikan. Juga kebutuhan bahwa kebijakan yang ada harus diubah agar ada bentuk “legacy” dalam era kepemimpinan tertentu. Postulat sederhananya, kalau masih tetap melanjutkan kebijakan yang lama ditengarai tidak visoner dan tidak mampu bekerja.

Atau kebijakan mendadak ditetapkan dalam waktu cepat tanpa melalui suatu prosedur sesuai kaidah penyusunan peraturan yang berlaku. Karena yang menjadi urgen adalah program baru dan cenderung tidak mempertimbangkan secara matang dampak setelah diimplementasikan seperti kegaduhan bagi kepada publik. Yang menarik, keluhan tidak segera dijadikan bahan evaluasi perbaikan.Tampaknya sejumlah kebijakan yang ada sekarang belum selaras dengan dua karakteristik kebijakan publik sebagaimana disampaikan Nugroho (2015). Pertama, kebijakan publik seharusnya mudah untuk dipahami, karena dirumuskan untuk mencapai tujuan tertentu. Kedua, kebijakan publik mudah diukur, yakni sejauhmana diperoleh ketercapaian tujuan kebijakan.

Disamping itu ditengarai pembuatan kebijakan yang ada, masih belum mempertimbangkan tiga sifat umum kebijakan, yaitu kompleksitas, dinamis, dan sebagai keputusan. Kompleksitas dimaknai bahwa kebijakan publik itu terkait dengan banyak aspek, berwawasan luas, dan mengaitkan banyak pihak. Secara implisit menunjukkan bahwa kebijakan publik itu tidak bisa berurusan dengan satu kelompok atau komunitas saja. Ia harus dikaitkan dengan keberadaan sejumlah komunitas yang akan menjadi target kebijakan.

Dinamis diartikan bahwa kebijakan tidak bisa stagnan atau statis. Setiap kebijakan akan memiliki peluang untuk dipengaruhi baik dari faktor di luar (exogenous), faktor internal, dan konsekuensi kebijakan sebelumnya dalam bidang yang sama. Harus dipahami bahwa kebijakan dapat berubah setiap waktu karena muncul hambatan dan ketidaksesuaian.

Keputusan sebagai sifat ketiga dimaknai bahwa kebijakan publik seyogianya ditetapkan setelah melalui proses pemilihan yang terbaik di antara berbagai alternatif. Penetapan menimbulkan implikasi berupa aksi kebijakan atau rencana aksi sebagai tindaklanjut dalam tataran implementasi. Di samping itu, kebijakan walaupun pada hakekatnya bersifat konsepsional, dalam proses perumusannya sudah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang operasional RekomendasiDalam perspektif kebijakan publik, perubahan seharusnya tidak dilakukan apabila belum terdapat cukup bukti kuat bahwa perubahan akan merugikan dari aspek efektivitas, efisiensi dan keberterimaan secara politik. Tanpa dasar konseptual yang jelas, kebijakan yang tidak didasarkan atas kajian atau spontanitas karena semata-mata ada “wangsit” justru dapat menimbulkan disfungsi baru.

Paling tidak ada dua rekomendasi untuk mengatasi “karut marut” nya kebijakan. Pertama, perlu dilakukan kajian akademik yang lebih mendalam terhadap sebuah rencana kebijakan. Proses ini akan berdampak kepada publik karena dapat merasakan kebijakan yang diambil memiliki dasar teoritis dan empiris yang kuat, serta menguntungkan dirinya. Kedua, kebijakan seyogianya diposisikan sebagai gerakan kultural. Artinya, kebijakan bukan semata-mata digunakan sebagai instrumen kepentingan kelompok tertentu untuk mencapai tujuan.

Sebuah kebijakan seyogianya bukan disusun untuk kepuasan bagi pembuat kebijakan semata-mata atau karena konflik kepentingan atau keuntungan yang diperoleh. Kebijakan harus dipahami sebagai sebuah proses yang mempersyaratkan tahapan atau langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Muara adanya kebijakan adalah kemaslahatan bagi orang banyak sebagai target kebijakan.

Topik Menarik