Bukan Prediksi, BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Kasus Chromebook Nyata
Kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun akibat kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut nyata dan pasti. Hal itu diungkap Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Dedy Nurmawan Susilo.
Dedy mengungkapkan hal itu saat dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026). Tiga terdakwa itu adalah Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA Sri Wahyuningsih, Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah.
“Saya ingin memastikan apakah Saudara selaku ketua tim dari BPKP bersama tim Saudara dalam melakukan audit yang menyatakan secara profesional bahwa kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun dalam perkara ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian? Bukan perkiraan atau asumsi?" tanya Jaksa Roy Riady dalam persidangan.
Baca juga: Hakim Tanya Asal Muasal Panggilan Mas Menteri ke Nadiem Makarim: Ada juga Mas Wapres Soalnya
“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti,” jawab Dedy.Dedy menuturkan, aspek nyata bisa dinilai dari pengadaan yang telah dilakukan. Sedangkan aspek terjadi terpenuhi karena ada uang negara sudah digelontorkan untuk pengadaan Chromebook.
“Nyata itu terkait dengan occurrence-nya, keterjadiannya. 'Terjadi' memang uang sudah keluar, berdasarkan apa? Berdasarkan dari data dari Kementerian Keuangan, memang telah terjadi belanja pemerintah baik di tingkat pusat di kementerian maupun di pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti itu,” ujar Dedy.
Sementara untuk faktor pasti dipenuhi karena angka perhitungan kerugian negara tersebut sudah dihitung dengan metode yang sesuai prosedur BPKP. “Lalu pasti, angkanya juga sudah melalui suatu metode, suatu prosedur yang sebagaimana kami jelaskan tadi, sudah kami lakukan analisis, kami teliti sehingga kami mendapatkan angka yang sudah akurat tadi begitu,” jelas Dedy.
Dia menjelaskan, perhitungan kerugian keuangan negara itu bukan dari prediksi maupun perkiraan. “Jadi, sifatnya bukan asumsi, bukan prediksi maupun perkiraan, tapi itu semua based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis, seperti itu,” ungkap Dedy. Selain nilai kerugian negara, skema aliran dana sebesar Rp809 miliar yang diduga mengalir ke korporasi yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim juga turut dicecar Jaksa Roy Riady. Dia mengungkapkan bahwa jaksa telah mengendus adanya upaya penyamaran transaksi.
"Untuk menguji aliran 809 Miliar itu adalah transaksi tidak wajar yang memperkaya Nadiem lewat korporasi PT Gojek Indonesia adalah uang Rp809 miliar itu berasal dari PT AKAB yang pemiliknya adalah Nadiem sendiri. Walaupun Nadiem berusaha menyamarkan seolah-olah dibuat alibi transaksi hutang piutang, namun jaksa tidak bodoh," kata Roy Riady.
Dia menuturkan, hal tersebut justru membuka aib Nadiem karena dalam satu hari dana Rp809 miliar itu ditransfer kembali ke PT Gojek Indonesia ke PT AKAB. Dia melanjutkan, dalam 1 hari merupakan bentuk transaksi tidak lazim karena dalam catatan AHU dana tersebut merupakan penyetoran modal.
“Layaknya modal seharusnya diperuntukkan untuk usaha. Selain itu, diberikan saham PT Gojek Indonesia ke PT AKAB menunjukkan kalau skema dibangun untuk menyamarkan transaksi namun tetap penerima manfaatnya Nadiem. Inilah kejahatan white collar crime, apalagi kekayaan Nadiem meningkat mencapai 5 triliun saat menjabat sebagai menteri," ujarnya.
Adapun total kerugian negara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan mencapai Rp2,1 triliun. Selisih angka tersebut berasal dari sektor Chrome Device Management (CDM). JPU menghitung kerugian sebesar Rp600-an miliar dari CDM berdasarkan harga per unit sebesar USD 38 (menggunakan patokan harga terendah) yang dikalikan dengan total 1,5 juta unit pengadaan. Langkah ini diambil JPU lantaran fakta di lapangan mengungkapkan bahwa CDM tersebut sebenarnya tidak diperlukan atau manfaatnya tidak optimal bagi dunia pendidikan, sehingga seluruh anggaran yang dikeluarkan untuk fitur tersebut dianggap sebagai kerugian negara.
Angka kerugian negara dalam kasus Chromebook mencapai Rp2,1 triliun. Namun, angka tersebut terbagi menjadi dua pengadaan yang berbeda, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun. Sedangkan pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp14.105 sebesar Rp621.387.678.730 atau Rp 621,3 miliar.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa harga 1 unit laptop Chromebook hanya Rp3,6 juta. Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Karena itu, Nadiem mendapat keuntungan dari investasi Google meningkat hartanya menjadi Rp5 triliun lebih. Padahal, diketahui produk Google Chrome OS pernah gagal di Kemendikbud namun dipaksakan digunakan lagi.
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih. Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










