KY Periksa Etik Dua Hakim PN Depok yang Terjaring OTT KPK
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Depok, yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua hakim tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok nonaktif, serta Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok nonaktif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan etik oleh KY merupakan bagian dari sinergi antar-lembaga untuk memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum.
"Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum," kata Budi, Jumat (13/3/2026).
Menurut Budi, penegakan hukum yang dilakukan KPK harus berjalan beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim.
"Kerja bersama ini penting agar proses penanganan perkara berjalan komprehensif, baik dari aspek penegakan hukum pidana maupun penegakan kode etik profesi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, serta dua pegawai perusahaan berinisial ADN dan GUN.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kelima tersangka tersebut adalah EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER.
5 Fakta IRT Curi Perhiasan di Toko Emas Rp1 Miliar Lebih Pakai Bom Molotov, Nomor 3 Mengejutkan
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Asep juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 6–25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Bambang Setyawan, yang bersangkutan juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.










