Kena OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Dipecat dari Keanggotaan PAN
JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memecat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dari keanggotaan partai, setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain diberhentikan dari keanggotaan partai, jabatan Ketua DPD PAN Rejang Lebong yang sebelumnya dipegang Fikri juga untuk sementara diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi menyatakan, pihaknya prihatin dan menyesalkan tindakan Fikri yang dinilai tidak mencerminkan nilai serta komitmen partai dalam menjunjung integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Viva, Selasa (10/3/2026).
Viva menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan Fikri merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan kebijakan partai. Ia juga menyatakan PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, serta sesuai dengan prinsip keadilan.
Sejak awal berdiri, kata Viva, PAN memiliki komitmen kuat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, partai akan terus memperkuat pembinaan kader serta meningkatkan pengawasan internal terhadap kader yang menduduki jabatan publik.
“Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen bekerja untuk rakyat dan menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengamankan Fikri bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dalam operasi tangkap tangan pada Senin (9/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam pecahan rupiah.
KPK menyatakan akan menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, termasuk proyek yang terkait dan nilai suap yang diduga terlibat, dalam konferensi pers selanjutnya.










